eQuator.co.id – Pontianak-RK. Peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) sudah tidak dapat dikontrol Pemkot Pontianak. Aturan Walikota Pontianak melarang mengecer dan menjual Miras selama Ramadan tidak diindahkan.
Begitu juga Kapolresta Pontianak, melarang keras menjual Miras, ternyata diabaikan. Polisi kembali menyita Miras, Jumat (10/6) pukul 00.15.
Polisi menggerebek penjual Miras di Jalan Harapan Jaya, Pontianak Selatan, tepatnya di salah satu ruko depan Pasar Madani. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian informasi tersebut kita tindaklanjuti,” jelas Kapolsek Selatan AKP Ridho Hidayat, Sabtu (11/6).
Setelah sampai ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satu ruko depan Pasar Madani, Jalan Harapan Jaya, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan Miras jenis arak.
“Setelah kita menemukan Miras itu, kita langsung menggeledah ruangan lainnya di ruko itu. Penggeledahan disaksikan langsung penjualnya,” ungkap Kapolsek.
Polisi menyita 23 kampel kecil dan empat kampel besar arak. Miras tradisional itu disimpan dalam dua kardus di lorong menuju dapur ruko. “Tersangka dan barang bukti miras ini langsung kita giring ke Mapolsekta Pontianak Selatan,” ujar Ridho.
Ketika diinterogasi, pemilik Miras mengaku bernama Maranus Distandi, warga Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat. “Tersangka langsung kita data dan kita mintai keterangan. Kasus ini kita kembangkan, mengusut asal Miras tersebut,” papar Ridho.
AKP Ridho menegaskan, Operasi Pekat yang dilakukannya akan terus berlanjut hingga idul fitri. Sasarannya penjualan Miras dan operasional THM yang melewati pukul 24.00.
“Maka dari itu, kita berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi, apabila ada yang mabuk-mabukan, kemudian THM yang buka diatas pukul 24.00 serta adanya penjualan Miras,” katanya.
“Kami selalu menerima informasi yang diberikan masyarakat. Setiap informasi yang masuk, akan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” sambungnya.
Jajaran Polsek Pontianak Selatan juga akan melakukan patroli rutin, khususnya di daerah rawan kejahatan dan mabuk-mabukan, termasuk di THM serta penginapan. “Jadi tolong sampaikan kepada kita. Ketika melihat, mendengar serta mengetahui adanya penyakit masyarakat maupun kejahatan,” harap Ridho. (zrn)