eQuator.co.id – Sekadau. Markus, warga Gang Barage, Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Sungai Ringin, harus berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Markua ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sekadau, Minggu (3/6).
Markus ditangkap di bengkel black, Desa Peniti, Sekadau Hilir, Minggu pagi sekitar pukul 07.15 WIB. “Dari tangan tersangka, kita temukan 7 paket kristal bening diduga sabu,” ujar IPTU Muhammad Ginting SH, Plt Kasat Narkoba Polres Sekadau, Minggu (3/6).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sejumlah petugas berpakaian preman. Pelaku ditangkap saat hendak menuju ke wc di bengkel tersebut.
Menurut Ginting, penagkapan terhadap tersangka berkat informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar.
“Tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ginting.
Terhadap barang bukti, polisi akan melakukan uji laboratorium. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bdu)