Polisi Serahkan Uang KUD Tutwuri Handayani

Tak Ingin Gantung Gaji Petani

BARANG BUKTI. Polres Sanggau menggelar barang bukti uang petani KUD Tutwuri Handayani di aula Mapolres Sanggau, Selasa (25/10). POLISI FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kapolres Sanggau, AKPB Donny Charles Go menggelar press release dugaan penggelapan gaji petani KUD Tutwuri Handayani Kecamatan Mukok di aula Polres, Selasa (25/10).

Polisi menghadirkan tersangka Silfanus Pitus alias Sil dan ketua serta pengurus inti KUD Tutwuri Handayani. Hadir juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Enda Budiansyah dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Ahmad Irfir Rochman.

Usai memberikan keterangan pers, Kapolres AKPB Donny Charles Go menyerahkan barang bukti uang kepada KUD Tutwuri Handayani yang diterima langsung ketuanya, Marten Lutter.

AKPB Donny Charles Go mengaku, jajarannya mengambil langkah cepat agar aspek keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban tidak terabaikan. Tujuan penegakan hukum, intinya menegakkan keadilan. Namun dalam prosesnya, masyarakat yang sudah jelas-jelas menjadi korban harus berkorban, menunggu proses hukum yang begitu lama, maka aspek keadilan tidak terpenuhi disini.

“Saya bersama kejaksaan dan pengadilan sudah berkoordinasi, bagaimana gaji petani yang menjadi barang bukti ini bia segera dikembalikan kepada petani. Sehingga mereka tidak menjadi korban ketidakadilan di dalam proses hukum ini,” jelas AKPB Donny Charles Go.

Kapolres menjelaskan, uang yang berhasil diamankan polisi sebesar Rp8.301.105.800. Sementara uang yang akan dikembalikan kepada KUD sebesar Rp8.297.935.500 dan uang yang menjadi barang bukti hanya Rp3.170.300.

Sebelumnya, Waka Polres Sanggau Kompol Edwin Saleh mengatakan, menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran mobil Fortuner KB 761 D, di Desa Semuntai Kecamatan Mukok.

“Mendengar informasi tersebut Kapolres menurunkan tim Reserse untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kompol Edwin.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi banyak menemukan kejanggalan kejanggalan, diantaranya mobil dalam kondisi baik dan tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran. Abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar. Berdasarkan hal itulah petugas curiga, kebakaran ini direkayasa.

Akhirnya polisi membawa pengemudi, Silfanus Pitus dan seorang penumpangnya, Jame Kisnodi juga selaku Sekretaris II koperasi tersebut ke Mapolres Sanggau. Mereka diperiksa intensif hingga akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang KUD Tutwuri Handayani itu. (kia)