-ads-
Home Nasional Polisi Ringkus Gembong Driver Online Fiktif

Polisi Ringkus Gembong Driver Online Fiktif

Lima gembong mobil online yang diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jatim (Aryo Mahendro/JawaPos.com)
Lima gembong mobil online yang diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jatim (Aryo Mahendro/JawaPos.com)

eQuator.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus lima orang gembong driver online fiktif, Selasa (13/3). Kelimanya diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan di Komplek Puri Asri, Mulyorejo, Surabaya.

Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, lima tersanga yang diamankan saat tengah asyik melakukan orderan fiktif.

Kelima pelaku yang diringkus yakni, DCT, 35, warga Genteng; MGH, 29, warga Mulyorejo; KDSK, 26, warga Sutorejo Tengah IV; JS, 33, warga jalan Jagalan I dan MH, 35, warga Jalan Menganti, Wiyung.

-ads-

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sejak seminggu (5/3) lalu. derespon dan di konfirmasi kebenaran laporan ke pihak Grab,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifuddin, di Mapolda Jatim, Selasa (13/3).

“Pihak Grab ternyata mengakui adanya kecurangan yang diduga dilakukan oknum driver melalui sistem,”imbuhnya.

Usai digerebek lanjut Arman, polisi lalu melakukan interogasi para tersangka dan penyelidikan. Hasilnya, ada sejumlah modus dan peralatan yang digunakan tersangka. Yakni, dengan mendaftar sebagai calon driver Grab secara online secara berulang kali.

Sehingga, satu tersangka memiliki lebih dari dua akun sebagai driver. Dengan banyaknya akun sebagai driver, tersangka pun juga menggunakan banyak ponsel. Setidaknya satu tersangka mengoperasikan 16 ponsel dari 92 buah ponsel.

Ponsel-ponsel tersebut bertindak sebagai pelor. Maksudnya, ponsel tersebut digunakan JS, KDSK, MGH, dan DCT untuk memesan antar jemput Grab. Pesanan fiktif tersebut akan langsung tersambung ke ponsel keempat tersangka sendiri yang sudah dipakai untuk mendaftar sebagai driver Grab.

“Kalau yang MH ini dia sebagai bendahara. Yang mengumpukan uang bonus hasil orderan fiktif tersebut,” ungkap Arman.

Sementara itu, menurut pengakuan DCT cara tersebut dilakukan dengan alasan kemudahan. Karena, pendaftaran sebagai calon driver Grab tidak memerlukan lampiran kartu keluarga (KK).

Sasarannya, mendapatkan bonus sebesar Rp 120 ribu jika melakukan 10 trip (jemput-antar) berturut-turut. Keuntungan yang didapat bervariasi. Mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per hari.

Sedangkan untuk orderan fiktif tanpa bonus, DCT mengaku meraup untung mulai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. “Uangnya untuk kebutuham sehari-hari saja,” aku DCT.

Dari kasus tersebut, polisi tak hanya menyita 92 ponsel. Tiga unit mobil yang dimanfaatkan untuk mendaftar calon driver dan sejumlah kartu kredit dan debit juga disita. Kartu kredit dan atm milik tersangka tersebut digunakan untuk mendukung modus para pelaku. (JawaPos.com/JPG)

 

Exit mobile version