Polisi Ringkus Bandar Judi Liongfu

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Sat Reskrim Polres Singkawang meringkus bandar dan pemasang judi liong fu, Kamis (9/6) sekitar pukul 16.45 di Perumahan Jalan Tama, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.

Bandar liong fu bernama Ng Sang Kam alias Aku, 38. Sedangkan Achi alias Johan, 34, dan Ng Sih alias Singku, 41, merupakan pemasangnya. Mereka bertiga tak berkutik ketika Polisi meringkusnya saat asyik bermain judi liong fu.

“Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2016 yang dimulai 9 Juni 2016,” ujar AKP Edy Haryanto, SH, Kasat Resktrim Polres Singkawang, Jumat (10/6).

AKP Edy menjelaskan, awalnya Unit Opsnal Polres Singkawang melaksanakan Kringserse. Kemudian mendapatkan informasi, bahwa di Perumahan Jalan Tama sering dijadikan lokasi permainan judi. “Lalu kita melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Edy.

Setelah dinyatakan adanya permainan judi liong fu, maka dilakukan penangkapan. Unit Opnal meringkus tiga pelaku, meliputi Bandar dan dua pemasang melakukan penangkapan pemain Judi. Ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan.

Polisi menyita sebuah lapak judi bergambar hewan, sebuah hap, dadu, sebungkus rokok sebagai penutup Hap, uang tunai sebesar Rp495 ribu.

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta. “Pasal 303 KUHP ini untuk menjerat bandar judi. Sedangkan pemain atau pemasang dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp10 juta,” jelas AKP Edy. (hen)