
eQuator.co.id -Sekadau. Sekitar 20 gram sabu direndam pihak Polres Sekadau dengan air deterjen di aula Mapolres Sekadau, Jumat (26/1). Perendaman itu dilakukan dalam rangka pemusnahan barang bukti sabu tersebut.
Pemusnahan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Dwi Agus Cahyono. Dihadiri Kasat Narkoba, Iptu Andreas Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, serta sejumlah perwira dan anggota jajaran Polres Sekadau.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang kita bongkar awal Januari ini,” ungkap Iptu Andreas Ginting, Kasat Narkoba Polres Sekadau disela pemusnahan barang bukti tersebut.
Adapun kasus yang dimaksud Ginting itu adalah kasus dengan tersangka Flafianus Herman, Konny Willy dan Robby. Ketiga tersangka bahkan ikut menyaksikan proses pemusnahan.
“Berkas perkaranya masih diproses,” kata Joko Kristianto, Jaksa Fungsional Kejari Sekadau yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti itu. (bdu)