Polisi Rendam 20 Gram Sabu Pakai Air Deterjen

Perlihatkan barang bukti. Kasat Narkoba Polres Sekadau, Iptu Andreas Ginting memperlihatkan barang bukti narkoba yang masih tersegel sebelum dimusnahkan dengan cara direndam cairan deterjen di aula Mapolres Sekadau, Jumat (26/1). (Abdu Syukri)

eQuator.co.id -Sekadau. Sekitar 20 gram sabu direndam pihak Polres Sekadau dengan air deterjen di aula Mapolres Sekadau, Jumat (26/1). Perendaman itu dilakukan dalam rangka pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Pemusnahan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Dwi Agus Cahyono. Dihadiri Kasat Narkoba, Iptu Andreas Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, serta sejumlah perwira dan anggota jajaran Polres Sekadau.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang kita bongkar awal Januari ini,” ungkap Iptu Andreas Ginting, Kasat Narkoba Polres Sekadau disela pemusnahan barang bukti tersebut.

Adapun kasus yang dimaksud Ginting itu adalah kasus dengan tersangka Flafianus Herman, Konny Willy dan Robby. Ketiga tersangka bahkan ikut menyaksikan proses pemusnahan.

“Berkas perkaranya masih diproses,” kata Joko Kristianto, Jaksa Fungsional Kejari Sekadau yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti itu. (bdu)