eQuator – Sat Narkoba Polresta Pontianak tak berhenti bergerak, menyusul ditangkapnya 1 kg sabu dalam 10 paket di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur, Senin (9/11) dengan membekuk tiga tersangka berinisial N, Hm alias Mr dan Mj.
“Kita terus lakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan terbaru atas tiga tersangka itu, bos atau pemilik Narkoba senilai Rp1,6 milyar itu adalah J,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Abdullah Syam kepada wartawan yang menemuinya di Mapolresta Pontianak, Sabtu (21/11).
Menurut Abdullah Syam, bos J ini pemain lama yang belum pernah tersentuh sekalipun selama memainkan peredaran Narkoba di Kota Pontianak. “J ini pemain lama yang sedang kita buru,” ujarnya dan menambahkan, J yang warga Kota Pontianak merupakan salah satu jaringan peredaran Narkoba Malayasia-Indonesia (Kalbar).
“Sabu 1 kg milik J yang kita tangkap dari ketiga tersangka itu, kita pastikan merupakan Narkoba dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan,” ujarnya.
Berkas ketiga anak buah J sudah disiapkan dan mereka terus diperiksa dengan sasaran akhir sang bos J. “Dia ini dapatkan dikatakan licin,” ungkap Kasat Narkoba.
Tak menutup kemungkinan J adalah salah satu bandar besara yang memasok dan mengendalikan peredaran Narkoba seantero Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak. “Kemungkinan J bagian dari bandar-bandar yang mengedarkan di Kota Pontianak ini,” tambahnya.
Diketahui, sabu-sabu senilai Rp1,6 miliar yang disimpan dalam tas merah milik N dipastikan milik bandar besar. Pemesannya seseorang Warga Negara Indonesia yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan. Usai penangkapan, polisi segera mengobok-obok kediaman N.
“Kita langsung geledah rumah N, ditemukan suaminya yakni Mj. Kita periksa tidak ada lagi barang bukti melainkan sejumlah amunisi. Langsung Mj kita amankan,” jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, kepada sejumlah wartawan dalam jumpa persnya, Selasa (10/11).
Tubagus meyakini sabu-sabu tangkapan ini masuk melewati perbatasan Kalbar-Malaysia. “Kemungkinan besar berasal dari tetangga, karena sudah berapa kali penangkapan yang besar-besar asalnya dari sana. Kita sendiri berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujarnya agak enggan menyebut Malaysia.
Dengan sabu senilai Rp1,6 milyar, N dan suaminya (Mj) serta Hm alias Mr dipastikan akan dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Ahmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono.