eQuator.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, berhasil membongkar prostitusi online di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (21/3).
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang perempuan diduga sebagai PSK dan seorang pria sebagai mucikari. Ke tujuh orang tersebut masih berstatus mahasiswa.
“Dari pengakuanya, yang diduga PSK ini rata-rata mereka mahasiswa dan laki-laki (mucikari) juga mahasiswa,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto dalam gelar perkara di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3).
Trisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempaun dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Setelah itu, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran. Akhirnya bisnis esek-esek ini terbongkar.
“Masing-masing dari mereka sudah melakukan lebih dari satu kali,” ujar Trisno.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan para PSK tersebut sudah melakukan atau menjalani pekerjaan ‘kotor’ ini selama dua tahun. Bahkan, sudah lebih dua kali melayani para lelaki hidung belang.
“Semua beralamat di Aceh dan semuanya orang Aceh. Mereka ada dari Banda Aceh, Bireuen, Aceh Tengah, Simeulue,” sebut dia.
Ia menambahkan, mucikari yang ditangkap tersebut merupakan salah satu warga asal Sumatera Utara (Sumut) dengan inisial MRS, 28. Modus operandi yang dilakukan menggunakan aplikasi percakapan Whatsaap untuk menjajakan para PSK dan mengirimkan sejumlah foto ke calon pelanggan.
“Contoh barang diberikan. Nanti dipilih yang mana. Setelah oke dan dipilih baru melakukan transaksi. Diberikan uangnya lalu diantar PSK-nya,” tambahnya.
Sejauh ini lanjut AKBP Trisno Riyanto, pihaknya baru berhasil mengungkap ini. Selanjutnya, mereka akan terus melakukan penyelidakan serta pengembangan.
Penangkapan pertama ini, dilakukan di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imaran, Kabupaten Aceh, Besar. Polisi awalnya mengamankan MRS dan AU.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap PSK lainnya di beberapa lokasi di Banda Aceh, masing-masing CA, 24; RM, 23; DS, 24. Kemudian RR, 21; IZ, 23 dan MJ, 23. (JawaPos.com/JPG)