-ads-
Home Patroli Polisi Bongkar Biro Jasa Umrah Bodong, Korbannya 200 Orang

Polisi Bongkar Biro Jasa Umrah Bodong, Korbannya 200 Orang

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – DEPOK-RK. Aparat Polresta Depok, Jawa Barat, mengungkap kasus penipuan berkedok biro jasa perjalanan umrah murah. Dalam kasus ini, polisi menangkap Direktur Utama PT Damtour, Hambali Abbas. Pria 39 tahun itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok telah mengamankan Hambali Abbas dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).

Hambali diamankan di Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah. Dia diciduk pertama kali oleh 33 orang korbannya sendiri yang didampingi oleh pengacara. Korban kemudian menyerahkan tersangka ke Polresta Depok pada Sabtu (14/9).

-ads-

Dalam menjalankan usaha umrah bodongnya, Hambali menawarkan paket perjalanan umrah murah. Berkisar antara Rp 11-25 juta. Pembayarannya bisa dengan cara mencicil maupun tunai. Karena harga yang murah, para korban pun tertarik dan menyetor sejumlah uang.

“Korban membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri, dan juga teman-temannya sebanyak 33 orang. Total senilai kurang lebih Rp 600 juta (uang yang disetorkan),” imbuh Azis.

Namun, setelah uang dibayarkan, para jamaah tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi. Selain itu, pada Februari 2018, tersangka menutup kantor PT Damtour di Jalan Tole Iskandar Nomor 6-7 Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Hambali selanjutnya melarikan diri.

Dari data awal yang berhasil dihimpun polisi dari tersangka, korban PT Damtour berjumlah sekitar 200 jamaah dari 15 daerah, yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung, dan Madura. “Dengan kerugian senilai Rp 4 miliar,” jelas Azis.

Kepada petugas, Hambali mengaku telah menjalankan usaha umrah bodongnya sejak 2011-2018. Selama rentang waktu tersebut, korban yang belum diberangkatkan sekira 200 orang. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan masih adanya korban lain. Di samping itu, polisi juga mengimbau kepada jamaah yang merasa menjadi korban PT Damtour agar segera membuat laporan polisi. (Jawa Pos/JPG)

Exit mobile version