Polisi Berantas PETI, Langsung Musnahkan Barang Bukti

MUSNAHKAN. Petugas langsung membakar peralatan PETI di Kecamatan Entikong, Selasa (23/1)—Polisi for RK

eQuator.co.id – Rakyat Kalbar – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi menangkap dua orang yang tengah melakukan aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di Sungai Melawi tepatnya di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Senin (22/1) sore.

Kedua pelaku berinisial Sa, 27, dan Ag, 25, itu tak melawan ketika ditangkap. Keduanya beserta dua set mesin dan peralatan penambangan langsung diamankan ke Polres Melawi.

“Dua tersangka sebagai pemilik atau pemodal PETI sudah diamankan di ruang tahanan Polres Melawi,” tegas Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/1).

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Kanit Lidik Sat Reskrim, Ipda Moch Angga Bagus Sasongko beserta anggotanya. “Ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah dicek, ternyata benar adanya penambangan ilegal ini. Lalu dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Selain menyita barang bukti peralatan dulang emas, petugas juga menyita 45 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas.

Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres melanjutkan, keberhasilan pengungkapan aktivitas PETI ini tentunya sejalan dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono yang mengharuskan satuan kerja jajaran Polda menindak semua jenis kasus ilegal.

“Tentunya kasus PETI, bukan yang pertama kami ungkap di wilayah hukum Polres Melawi. Beberapa waktu yang lalu kasus serupa juga berhasil diungkap. Kami akan mendukung sepenuhnya program kerja Kapolda Kalbar tentang zero ilegal,” ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh jajaran Polres Melawi sudah diperintahkan untuk menindak tegas aktivitas PETI. “Dengan harapan tidak ada lagi pengerusakan serta pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PETI terjadi di wilayah hukum Polres Melawi,” harapnya.

Di wilayah hukum Polsek Entikong, Polres Sanggau, aktivitas PETI juga berhasil ditertibkan. Tak tanggung-tanggung, delapan petugas yang dipimpin Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq langsung memusnahkan barang bukti di tempat, Selasa (23/1).

Dari dua lokasi di Desa Semangit, Kecamatan Entikong, petugas berhasil mengumpulkan tujuh set mesin dan peralatan untuk kegiatan PETI.

“Setelah dikumpulkan jadi satu, alat bukti ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat dan ditenggelamkan,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo. (ira/oxa)