eQuator.co.id – Sintang-RK. Polres Sintang menyita 130 batang kayu belian di perairan Sungai Sintang-Melawi, Senin (12/12). Pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sintang.
Pemilik kayu berinisial Ram, 24, warga Desa Puring, Ambalau ditahan. Sedangkan motor air yang digunakan untuk mengangkut kayu juga turut disita. Kayu belian itu diduga hasil illegal logging.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengaku telah memeriksa saksi terkait tangkapan kayu belian. Dia juga akan menghadirkan saksi ahli untuk mengusut kasus tersebut. “Kita akan berkoordinasi dan memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kalbar di Pontianak,” ungkap AKP Eko.
Kayu belian itu disita setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. Kasat Reskrim mengerahkan jajarannya memantau pinggiran Sungai Sintang-Melawi di Baning.
Di lokasi penangkapan polisi memergok Ram dan SA (saksi) sedang mengangkut kayu belian sebanyak 130 batang. Kayu yang diangkut berukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter.
“Kami langsung menghentikan laju kapal motor bermuatan kayu itu dan memeriksa kelengkapan dokumennya. Karena tak bisa menunjukkan dokumen, barang bukti dititipkan di Dermaga Sat Pol Airud dan pelaku kita bawa ke Mapolres,” tegas AKP Eko.
Ram dijerat pasal 12 huruf (d), (e) Jo pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (adx)