eQuator.co.id – Pontianak-RK. Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kalbar menggagalkan upaya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat 410 gram dan 86 pil ekstasi dari dua lokasi berbeda di Kota Pontianak. Empat tersangka diciduk.
Tangkapan pertama, Selasa (21/6) sekitar pukul 16.30. Ditres Narkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi keberadaan pengedar Narkoba di Gang Gajahmada 10, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, berinisial SJ alias Aliong.
Anggota Subdit I Ditres Narkoba menindaklanjuti, melakukan penyelidikan dengan teknik Under Cover Buy (UCB) terhadap DK, kaki tangan Aliong dalam mengedarkan sabu. Waktu dan tempat pun kemudian disepakati di salah satu hotel di Kota Pontianak.
“Saat bertransaksi, DK langsung disergap dan diringkus anggota. Dari penyergapan itu, barang bukti satu paket serbuk kristal diduga Narkoba jenis sabu seberat sekitar 102 gram, juga kami temukan,” kata AKBP Ade Sapari, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar di kantornya, Selasa (28/6) siang.
DK kemudian digelandang ke Mako untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan DK, sabu yang disita tersebut didapat dari Aliong. Mendapat keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang kuat, Aliong pun digerebek dan diringkus di kediamannya.
“Aliong ini residivis yang pernah menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dengan kasus kepemilikan Narkotika tahun 2010,” jelas Ade.
Penggerebekan di kediaman Aliong, polisi tak menemukan barang bukti sabu. Hanya ditemukan bukti petunjuk seperti alat timbangan dan alat pendukung lainnya.
Ade menjelaskan, dua hari kemudian, anggota Subdit III Ditres Narkoba kembali mengungkap upaya penyalahgunaan Narkoba. Polisi menggerebek salah satu rumah di Jalan Tanjungraya, Gang Stabil, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur.
“Penggerebekan di Gang Stabil pada Kamis sekitar pukul 20.00, ada sebelas pecandu yang tengah asyik pesta Narkoba,” lanjutnya.
Selain 11 pemakai yang diamankan, anggota juga menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 308 gram dan 86 pil ekstasi. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ada dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pemilik Narkoba tersebut,” jelasnya.
Kedua pengedar tersebut berinisial SH alias Ayong dan UH warga Tanjung Raya, Pontianak Timur. Ia diketahui kerap mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Pontianak Timur. Sementara sembilan lainnya, kata Ade, hanya sebagai pengguna atau pemakai Narkoba. “Tes urinnya pun, positif mengandung zat yang sama terkandung di Narkoba,” tegas Ade.
Polisi juga menyita empat unit timbangan digital dan beberapa alat perlengkapan Narkoba lainnya, serta uang tunai Rp3 juta lebih. Hasil pemeriksaan sementara Narkoba yang dimiliki dan diedarkan UH dan SH ini berasal dari Malaysia. Narkoba tersebut didapat dari Bandar berinisial DH. “Saat ini sudah kita terbitkan DH sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.
Ade menegaskan, keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman paling singkat lima sampai enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oxa)