Polda Periksa Proyek Jalan Ella – Nanga Kalan

Gagal Diselesaikan, Pemkab Melawi Hanya Bayar 50 Persen

TAK SELESAI. Proyek Jalan Ella – Nanga Kalan di Kabupaten Melawi yang menelan dana miliaran rupiah, namun gagal diselesaikan oleh pihak pelaksana pada tahun lalu. Dokumen Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Melawi-RK. Proyek Jalan Ella – Nanga Kalan di Kabupaten Melawi kerap menjadi sorotan. Pasalnya, proyek dengan pagu dana Rp4 milar lebih tersebut sempat dikabarkan sudah dibayar 100 persen, padahal di lapangan pekerjaan di lapangan tak selesai.

“Padahal, tidak seperti itu. Kita hanya membayar 50 persen dari pagu, ada berita acaranya. Dokumen ini yang diminta sebagai bukti bahwa memang pencairan dana proyek tersebut belum 100 persen,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi, Makarius Horong ditemui di kantornya, kemarin.

Atas sorotan tersebut, membuat pihak penegak hukum dari Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap proyek Jalan Ella-Nanga Kalan. “Ya, kemarin mereka ada datang untuk meminta sejumlah berkas-berkas terkait proyek Jalan Ella-Nanga Kalan. Dokumen tersebut termasuk berita acara pembayaran, nanti kita berikan,” katanya.

Pembangunan Jalan Ella-Kalan menjadi salah satu dari tiga proyek besar yang gagal diselesaikan tahun lalu. Proyek yang didanai melalui DAK 2017 tersebut tak terbayarkan, karena penyerapan dan realisasi di lapangan tak mencapai target hingga batas waktu kontrak yang ditetapkan. “Ya pekerjaan sampai di situ saja, karena kontrak sudah berakhir. Karena ini pakai DAK. Bahkan, kalau seolah-olah, sebenarnya Pemda bukan bayar kontraktor 100 persen, tapi justru dengan realisasi sekarang Pemda yang berutang,” ujarnya.

PUPR Melawi membayar pekerjaan sesuai dengan realisasi di lapangan. Laporan termin proyek kata dia, tentu harus dilihat langsung dengan pekerjaan. Sehingga proyek Jalan Ella- Nanga Kalan hanya mampu dibayarkan 50 persen. Karena penyerapan progres tidak mampu dan sisa hutang tak diluncurkan pusat lagi. “Kita juga tak bisa buat pengakuan hutang, karena pengakuan hutang bisa dibuat kalau pekerjaan selesai 100 persen,” jelas Horong.

Ditambahkan Kabid Bina Marga PUPR Melawi, Edi Lugito, proyek Jalan Ella-Nanga Kalan merupakan paket jalan dengan CTB awalnya sepanjang 1.780 meter. Namun dalam pelaksanaan dilakukan CCO atau addendum, sehingga panjang jalan beton berkurang menjadi 1.628 meter. “Pengurangan dilakukan karena ada pekerjaan pelebaran jalan serta penimbunan pada sejumlah ruas yang rusak,” terangnya.

Kemudian PT Nutrimas Indo selaku pelaksana hingga berakhirnya masa kontrak hanya berhasil menyelesaikan jalan beton sepanjang 1.215 meter. Sehingga yang gagal terselesaikan ada 400 meter dimana saat ini masih berupa jalan tanah. “Total realisasi proyek untuk beton sudah mencapai 73 hingga 74 persen. Belum pelebaran jalan. Hanya proyek ini baru dibayarkan 50 persen. Sisanya belum,” tukasnya.

Terkait informasi adanya pekerjaan usai kontrak habis, dijelaskan Edi, hal tersebut dilakukan pihak pelaksana untuk memanfaatkan sisa material yang masih ada di areal proyek. “Kalau terkait pembayaran, seharusnya pihak pelaksana sudah dibayar Rp3 miliar lebih. Tapi realisasinya sampai sekarang baru Rp2,3 miliar,” pungkasnya.

 

Laporan: Dedi Irawan

Editor: Arman Hairiadi