eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar mengamankan seorang berinisial SS. Perempuan 51 tahun itu diamankan karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku diamankan di Jalan Alianyang, Pontianak Kota, pada Kamis 11 April 2019.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menerangkan, dugaan UU ITE yang dilanggar ketika pelaku membuat postingan yang berisi bahwa Presiden Joko Widodo merupakan seorang anak dari aktivis Gerakan Wanita Komunis PKI Indonesia (Gerwani) dan berasal dari negara Komunis Tiongkok China.
“Sebelumnya tim siber melakukan patroli media sosial dan menemukan akun facebook pelaku yang membuat postingan itu,” jelas Mahyudi, Jumat (12/4).
Lanjut Mahyudi menerangkan, setelah itu tim siber melakukan pelacakan keberadaan pemilik akun itu. Akhirnya, didapati pelaku sedang berada di Jalan Alianyang. “Kemudian tim menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa handphone Samsung S7 yang digunakan untuk memposting,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku membuat postingan itu karena merasa sakit hati kepada Presiden Joko Widodo. Alasannya, karena pendukung Jokowi banyak menyerang dan mengejek-ejek lawan politiknya melalui postingan.
“Sehingga pelaku sebagai pendukung lawan politik, merasa sakit hati kepada Jokowi. Saat ini pelaku masih berada di Polda Kalbar. Kami masih dalam tahap pemeriksaan dan melangkapi berkas berkas termasuk saksi ahli,” terang Mahyudi.
Dari perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (tri)