eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar menggagalkan upaya penjualan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Konservasi di hukum Mempawah, Kamis (13/9). Dalam penggerebekan ditangkap pelaku berinisial YS.
Kasus itu bermula pada Kamis (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Novani milik YS. Lelaki kelahiran Peniti Luar, 10 November 1982 ini diduga yang melakukan penjualan berbagai jenis burung dan jenis kucing hutan. Dari hasil pemeriksaan diamankan 4 ekor kucing hutan atau kuwuk (Prionsilurus Bengalensis) yang dilindungi. Hewan-hewan itu disimpan di dalam kurungan depan Toko Novani. Rencananya akan dijual kembali kepada berminat untuk membeli. Warga Jalan Raya Peniti Luar, RT 002 RW 002, Desa Peniti Luar, Segedong, Mempawah itu membeli kucing hutan atau kuwuk dari masyarakat seharga Rp30.000 per ekor dan dijual kembali seharga Rp200.000.
Selanjutnya YS beserta barang bukti 4 ekor kucing hutan itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna prose lebih lanjut. Kini sejumlah saksi diperiksa. Itu dilakukan guna pegembangan proses penyidikan.
“Barang bukti yang 2 ekor kucing jantan, 2 ekor kucing betina dan 2 buah kandang kucing. Hewan-hewan itu dititipkan di Kantor BKSDA Kalbar untuk dirawat selama proses sidik,” terang Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono. Pelaku YS disangkakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolda menegaskan tidak main-main dengan kasus penjualan satwa dilindungi. Apalagi setiap tahunya, satwa endemik asal Kalbar selalu mengalami penyusutan. Untuk itulah, diperlukan kampanye bersama di tengah masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan. Bukti nyata kampanye diperlukan adalah, masyarakat menjadi tahu apa itu satwa yang dilindungi UU. Tujuannya jelas, guna meminimalisir kasus penjualan satwa.
Satwa liar berada di habitatnya di alam liar. Bukan diperjualbelikan atau memelihara. “Kalau sayang binatang, bukan memelihara, tapi dilestarikan,” pesan Kapolda.
Pihaknya akan kawal penegakkan hukum terhadap satwa liar dilindungi ini. “Bersinergis bersama pihak Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea cukai serta Pemerintah Daerah,” tutup Kapolda. (Rilis Polda Kalbar)