eQuator.co.id – Sintang-RK. Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Sintang, Kurniawan mengingatkan seluruh pengawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sintang tidak menambah sendiri masa liburan. Pasalnya, PNS harus sudah kembali masuk kerja tanggal 27 Desember kecuali cuti. “Kalau absen tanpa alasan jelas akan ditindak,” kata Kurniawan, Rabu (21/12).
Menurutnya, masa libur Natal sesuai ketentuan yakni hanya tanggal 26 Desember libur bersama. Selebihnya, harus kembali masuk bekerja. Sebab, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/Skb/Men/2015, Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, cuti bersama dan libur hanya pada Senin, 26 Desember 2016. Selasa, 27 Desember 2016 bukan libur dan bukan cuti bersama, wajib masuk. “Begitu juga libur tahun baru. 1 Januari 2017 pas hari Minggu. Senin 2 Januari 2017 harus sudah masuk kerja,” kata dia.
“Aktivitas Pemkab kembali berjalan normal seperti biasa. ASN mesti mematuhi ketentuan yang sudah ada. ini berlaku secara nasional,” tambahnya.
Menurut Kurniawan, masalah kedisiplinan PNS saat ini sedang menjadi sorotan publik. PNS dituntut menunjukkan kedisiplinan bekerja yang baik, agar menghilangkan kesan yang kurang baik dalam masyarakat.
“Apalagi tingkat kehadiran itu sangat berdampak pada pelayanan publik terhadap masyarakat, makanya kita harap PNS Pemkab Sintang profesional,” ucapnya.
Kurniawan mengatakan Pemerintah Sintang akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang melakukan pelanggaran. “Kita akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang jelas-jelas melakukan pelanggaran. Tapi lagi-lagi pemberian sanksi akan diberikan melalui atasannya masing-masing. Karena yang paling tahu mana PNS disiplin dan yang tidak disiplin itukan atasannya,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Kurniawan menyatakan dalam pemberian sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan dilakukan secara bertahap. “Mulai dari teguran, kemudian sanksi tertulis,” tuturnya.
Kemudian, kata Kurniawan usai masa libur bersama, ASN akan kembali diabsen kehadirannnya. Jika kedapatan tidak hadir akan dikenai sanksi, kecuali mempunyai alasan jelas. “Tidak ada alasan bagi PNS meliburkan diri. Karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” kata dia.
Menurutnya, secara khusus kepada seluruh kepala SKPD telah diingatkan supaya menegaskan kepada seluruh staf supaya tidak meliburkan diri usai libur bersama pasca perayaan natal tahun 2016.
Reporter: Acmad Munandar
Editor: Kiram Akbar