eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan Bawaslu itu sekaligus memastikan PKPI gagal maju Pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PKPI Kalbar kubu Hendropriyono, Mustaat, mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pengurus pusat selanjutnya. Yaitu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tetap akan berjuang dengan semaksimal mungkin untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Karena dari tahun 1999, PKPI dan PBB tetap terus menjadi peserta,” tuturnya dihubungi Rakyat Kalbar, tadi malam (6/3).
Ia yakin PKPI akan menjadi peserta Pemilu 2019. “Bawaslu sudah menolak pada hari ini (kemarin,red) gugatan kita. Dari hasil itu, kita akan masukkan ke PTUN besok (hari ini, 7/3,red) di Jakarta,” terang Mustaat.
Dikatakannya, banyak Kader PKPI merupakan anggota DPR/DPRD di seluruh Indonesia. Mustaat optimis PKPI akan melewati dinamika politik ini.
“Sebagai kader PKPI, harus tetap tenang dan berdoa supaya lolos 2019,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, PKPI Kalbar telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilu tahun depan. Tidak ada persoalan. Yang menjadi masalah karena belum memenuhi syarat adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Di sisi lain, Ketua PKPI Kalbar kubu Haris Sudarno, Marcelus Uthan tak bisa menutupi keprihatinannya. Sebab, sejak tahun 1999, PKPI terus bisa mengikuti Pemilu.
“Meskipun dua kali Pemilu tidak berhasil mengantar kader ke Senayan, tetapi tetap eksis. Kali ini PKPI tidak lolos disebabkan adanya sabotase politik dan itu sengaja dibuat agar PKPI mati,” ungkapnya.
Menurut dia, ada ketakutan para elite politik PKPI akan menjadi kuat. Pasalnya, Marcelus mengklaim, kader-kader PKPI di setiap daerah cukup kuat.
“Dalam perjalanan alih pimpinan Ketua Umum Bang Yos (Sutiyoso), terjadilah proses yang kurang baik. Dimana, tiba-tiba muncul kepengurusan dualisme di pusat dan sampai ke daerah,” bebernya.
Ia berharap kader PKPI tetap konsisten dengan AD/ART. Lanjut Marcelus, tetap bertahan melawan kezaliman yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM dengan mengeluarkan SK kepada pihak yang inkonstitusional.
“Dalam perkara sengketa, ada putusan PTUN Jakarta, yakni putusan sela yang sudah inkrah dan ada putusan yang semuanya memenangkan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Samuel Samson. Ketika pihak inskonstitusional melakukan banding, ternyata dimenangkan oleh mereka,” papar dia.
Saat ini, PKPI Haris, dijelaskannya, sedang Kasasi ke MA. Sudah 4 kali sidang, namun pihak Kementerian Hukum dan HAM tidak kunjung menghadiri sidang.
“Seharusnya Kumham tunduk kepada keputusan sela yang sudah inkrah dan tidak boleh melaksanakan SK tersebut sampai putusan selanjutnya inkrah,” ucapnya.
“Penzaliman inilah yan akhirnya dihukum Tuhan Allah. Tidak lolos verifikasi faktual dan akhirnya PKPI tidak bisa menjadi kontestan Pemilu 2019. Tapi kami kader PKPI yang militan dan patuh aturan tetap melanjutkan proses hukum sampai inkrah walapun tidak jadi kontestan di Pemilu 2019,” tandas Marcelus.
Kegagalan sebagai peserta Pemilu disebabkan tidak terpenuhinya syarat kepengurusan dan keanggotaan PKPI Hendropriyono di empat provinsi. Berdasarkan dokumen putusan yang dibacakan Bawaslu, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 73 kabupaten/kota, meliputi 15 kabupaten/kota di Jawa Timur, 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten/kota di Jawa Barat dan 17 kabupaten/kota di Papua.
“Menyatakan menolak permohonan termohon untuk seluruhnya,” ujar Abhan, Ketua Bawaslu RI membacakan putusan ajudikasi, kemarin (6/3).
Di Jatim misalnya, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Ponorogo, Bondowoso, Sidoarjo, Kabupaten Probolinggi, Ngawi, Lamongan, Gresik, Sampang, Kota Malang dan Kota Probolinggo.
Sedangkan di Jabar, PKPI TMS di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Purwakarta, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Di Jateng, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Semarang, Kendal, Batang, Pekalongan, Brebes, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Pekalongan dan Kota Tegal. Di Papua misalkan, PKPI dinyatakan TMS di Jayapura dan di Yahukimo.
Anggota Bawaslu Fritz Edward dalam pertimbangan putusan Bawaslu menyatakan, beberapa fakta persidangan menunjukkan PKPI tidak bisa menunjukkan syarat kepengurusan seperti dalam aturan UU Pemilu dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018. Di Sidoarjo misalnya, PKPI tidak bisa memenuhi daftar keanggotaan yang diminta oleh KPU.
Selain itu, di wilayah Papua juga PKPI juga tidak bisa memenuhi syarat yang sama. Bahkan seperti di Yahukimo, PKPI bahkan tidak menyerahkan berkas persyaratan kepengurusan untuk diverifikasi.
“Persyaratan kepengurusan PKPI di Jatim, Jateng, Jabar dan Papua secara kumulatif TMS. Sehingga pertimbangan termohon menetapkan TMS adalah sah menurut hukum,” kata Fritz.
Keputusan itu disikapi dengan prihatin oleh Imam Anshori Saleh. Sekretaris Jenderal PKPI itu menyatakan bahwa PKPI akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan Bawaslu itu.
“Kalau kami gagal menjemput keadilan, nanti kami akan mengejar keadilan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PKPI akan terus memperjuangkan haknya sebagai peserta pemilu. Imam menilai banyak keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang tidak dipertimbangkan oleh Bawaslu. “Bawaslu kurang teliti memeriksa apa yang kami ajukan,” jelas dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan, bahwa dari hasil verifikasi, PKPI banyak mendapat status TMS. Khususnya di empat provinsi itu, PKPI tidak bisa memenuhi syarat minimal kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di satu provinsi.
“Putusan ini menunjukkan proses yang dilakukan KPU itu sungguh-sungguh,” kata Hasyim.
Ia menyikapi rencana PKPI maupun partai lain yang ingin mengajukan gugatan di PTUN. Menurut dia, sudah menjadi konsekuensi bahwa KPU sebagai satu-satunya pihak tergugat untuk menghadapi sengketa itu.
“KPU siap menghadapi,” pungkasnya.
Laporan: Zainuddin, Jawa Pos/JPG
Editor: Mohamad iQbaL