eQuator – Sintang-RK. Kabarnya, Januari 2016, birokrat di Kabupaten Sintang akan dimutasi secara besar-besaran. Rumor itupun sampai ke telinga Wakil Bupati Sintang terpilih, Drs Askiman MM. Dia pun meminta Penjabat (Pj) Bupati Sintang, Dr Alexius Akim tidak melakukannya.
“Penjabat Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi atau perombakan struktur birokrasi,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang terpilih saat menggelar jumpa pers bersama Bupati Terpilih, Jarot Winarno di Pos Pemenangan Paslon Jarot-Askiman, Selasa (22/12).
Alasannya, jelas Askiman, Sintang sekarang sudah memiliki Bupati dan Wakil Bupati. “Artinya, kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih yang memiliki kewenangan (memutasi, red) itu,” terangnya.
Mutasi para birokrat di lingkungan Pemkab Sintang, jelas Askiman, mungkin tepat di mata Pj Bupati Sintang. “Kalau tepat kata Penjabat Bupati, belum tentu tepat dari kacamata kami sebagai Bupati-Wakil Bupati Sintang yang terpilih untuk periode 2016 -2021,” tegas Askiman.
Di tempat yang sama, Bupati Sintang terpilih, dr H Jarot Winarno MMedPH mengatakan, saat memulai masa kerja sebagai kepala daerah, maka hal utama yang akan dilakukannya, mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sintang. “Kita akan lihat sejauh mana hasil kinerjanya. Kita akan evaluasi semua,” tuturnya.
Menurut Jarot, dalam penempatan pengawai, harus sesuai dengan kemampuan yang didukung kompetensi dasar yang baik. Kalau tidak, maka kinerjanya akan buruk. “Seorang PNS harus paham betul dengan bidangnya masing-masing. Jika tidak, maka akan menghambat proses pembangunan yang ada,” ujarnya.
Dia memastikan akan menempatkan PNS di Kabupaten Sintang ini secara profesional dan proporsional. “Bukan lagi memandang dari sisi suku dan agama. Bila perlu kita lelang jabatan,” tutup Jarot.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi