Pita Cukai Salah Peruntukan dan Personalisasi

Rp158,8 T Cukai Tembakau Tak Masuk Penerimaan Negara

Kepala KPPBC TMP C Entikong, Paulus Dwi Jogyastara

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Entikong, Kabupaten Sanggau mengamankan 463.740 batang rokok ilegal. Hasil tangkapan Operasi Gempur itu terdiri dari pita cukai salah peruntukan sebanyak 414.180 batang, dan salah personalisasi sejumlah 41.560 batang.

“Selama Operasi Gempur tanggal 24-28 Juni 2019, kami (Bea Cukai, red) dan Polres Sanggau berhasil melakukan penindakan terhadap 463.740 batang rokok ilegal dari 20 penindakan. Total hasil tembakau Rp416.739.300 dan telah merugikan negara dari cukai dan PPn sebesar Rp239.193.630,” kata Kepala KPPBC TMP C Entikong, Paulus Dwi Jogyastara saat press release di Mapolres Sanggau, Senin (1/7).

Didampingi Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Dwi merinci, pelanggaran yang paling banyak adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan, yaitu 414.180 batang dan kebanyakan kemasan 20 batang.

Salah peruntukan itu, dijelaskan dia, rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin/rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin), dilekati SKT (Sigaret Kretek Tangan/rokok yang proses pembuatannya menggunakan tangan atau alat bantu sederhana). “Tentunya dengan pita cukai yang tarifnya beda, timbul kerugian negara. Harusnya yang rokok SKM dengan tarif yang lebih tinggi, dilekati rokok SKT,” ujar Dwi.

Dia memperkirakan jumlahnya sekitar 2.315 slop. “Ada berbagai merek, ada puluhan yang kemungkinan berasal dari pabrik-pabrik di Jawa. Ini nanti kita lakukan upaya, kita kirim ke lab, kita minta konfirmasi, pabrik mana yang ngasi dan kemungkinan ada pengenaan sanksi administrasi,” tegas Dwi.

Kedua, lanjut dia, rokok dengan pita cukai salah personalisasi sebanyak 41.560 batang. “Pita pabrik masing-masing punya kodefikasi untuk pita cukainya. Ini gak sesuai, pita pabrik lain yang dipakai,” terang Dwi.

Kemudian, sambung dia, rokok tanpa pita cukai sebanyak 7.200 batang. Untuk rokok dengan pita cukai palsu sebanyak 800 batang. Sebenarnya perlu identifikasi, tapi secara kasat mata, teman-teman sudah paham juga, kasar, dicetak saja.

Bea Cukai secara massif dan berkelanjutan selalu menekan peredaran hasil tembakau. Mengapa ini perlu dilakukan? Dwi menegaskan, pertama terkait penerimaan bahwa bea cukai tahun 2019 mengemban target penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp208 triliun. “80 persen sendiri adalah bersumber dari cukai atau sekitar Rp165,5 trilun. Dari cukai sendiri 96 persennya adalah cukai hasil tembakau ini, Rp158,8 triliun. Porsinya cukup banyak, ini coba kita tekan karena begitu peredaranya ilegal bisa kita kurangi, berarti yang legal bisa masuk ke pasar. Dengan tumbuhnya hasil tembakau yang legal, terkait dengan tenaga kerja dan sebagainya, tentunya akan menumbuhkan ekonomi,” tuturnya.

Dwi menyebut, tahun ini pihaknya punya target 3 persen untuk menekan potensi kerugian negara. “Tahun ini dicoba 3 persen. Ini perlu dukungan dari semua pihak, kepolisian dan tentunya masyarakat. Mereka juga harus sadar bahwa cukai ini terkait penerimaan negara, sumber penerimaan negara untuk pembangunan dan lain sebagainya,” timpalnya.

Sebelum melakukan upaya terakhir berupa penindakan, Dwi mengaku, pihaknya sudah melakukan banyak publikasi, kampanye dan sebagainya. “Salah satu upaya terakhir adalah penindakan ini. Diharapkan makin kedepan makin patuh pengguna jasa, masyarakat dan sebagainya, sehingga rokok ilegal bisa kita tekan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya-upaya menekan potensi kerugian negara dari rokok-rokok ilegal. “Yang bisa kita ungkap di Kabupaten Sanggau ini cukup signifikan. Tentunya kita tidak ingin negara dirugikan dengan adanya penyalahgunaan, sehingga produk-produk rokok ini lolos atau bahkan tidak membayar cukai atau pajak ke negara,” pungkasnya.

 

Laporan: Kiram Akbar

Editor: Yuni Kurniyanto