Pindah Memilih Hingga 10 April

Tunggu Juknis Pascaputusan MK

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-SINGKAWANG-RK. Batas akhir pindah memilih (Form A.5) diperpanjang hingga H-7 pemungutan suara, Rabu (10/4) mendatang. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU RI masih mempersiapkan petunjuk teknis.

“Awalnya pindah memilih ini berakhir pada H-30, tapi setelah diputuskan MK akhirnya menjadi H-7 pencoblosan,” kata Koordinator Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pontianak, David Teguh, Minggu (31/3).
David menjelaskan, putusan MK mengenai orang-orang yang boleh mengurus pindah memilih dipersempit. Artinya, hanya ada empat criteria, yaitu orang yang mengalami kondisi sakit di rumah sakit, berada dalam rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), daerah yang tertimpa bencana alam dan orang yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara. “Kami masih berkonsultasi sambil menunggu arahan KPU RI lebih lanjut siapa saja yang masuk dalam kategori orang yang menjalankan tugas dalam hari pemungutan suara,” tambahnya.
Untuk proses ini, diakui David, pihaknya sudah siap. Apabila keputusan dari KPU RI telah keluar, misalnya sore atau malam, maka besoknya KPU Kota Pontianak sudah siap menerima kembali empat kriteria warga ingin mengurus pindah memilih.
Dikatakan David, antusias warga ingin mengurus pindah memilih tampak ramai. Nyatanya, masih ada warga yang datang ke kantor KPU Pontianak. Tapi, karena waktu yang yang sudah habis, akhirnya diarahkan untuk mengisi buku tamu. “Itu ada sekitarnya 150-an orang,” lanjutnya.
Alasan mereka mengurus pindah memilih, sambung David, karena memang tidak berada di tempat asal.  Selain itu, kata David, mengacu putusan MK terdapat tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kalau pemilih DPT dan DPTb sudah jelas terdaftar. Jadi untuk membuktikan bahwa mereka adalah orang sesuai dengan data, maka perlu menyertakan identitas seperti KTP-el atau identitas lain yang dimiliki. Sebelum keputusan MK, DPK hanya bisa memilih dengan menggunakan KTP-el. “Tapi jika dibaca dari putusan tersebut, MK juga memberikan ruang bahwa sepanjang orang sudah melakukan perekaman dan diterbitkan Suket (surat keterangan, red) dari Disdukcapil sebagai pengganti KTP-el. Maka mereka bisa menjadi DPK,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pontianak, Budhari mengaku sudah melakukan komunikasi bersama KPU. Seperti apa ikhwal dari keputusannya. Pastinya Bawaslu akan mengikutinya. “Bawaslu juga akan melakukan pengawasan, dan menunggu kapan waktu untuk mulai menerimanya,” ujarnya.
Jika arahan KPU sudah keluar, Budhari memastikan akan disosialisasikan oleh KPU. Mengingat waktu yang dibutuhkan sudah tidak lama lagi. “Besok (hari ini, red) kita akan berkoordinasi lagi dengan KPU, kapan mulai dibukanya,” pungkasnya..

Sementara itu, Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Farouq mengungkapkan, dalam putusan MK disebutkan masa mengurus Form A.5 selambat-lambatnya sampai 10 April 2019.

Dia mengatakan, pengurusan dokumen pindah memilih karena keadaan tertentu meliputi antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi. “Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan atau bekerja diluar domisilinya,” katanya, Minggu (31/3).

Pada perpanjangan masa pengurusan pindah memilih ini, hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu, yakni pemilih yang mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. “Bagi pemilih yang memenuhi empat keadaan tertentu tersebut, dapat mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya,” katanya.

Ada tiga pilihan, yaitu pertama ke PPS di desa atau kelurahan asal sesuai alamat di KTP-el. Kedua, ke KPU kabupaten atau kota tujuan, sesuai domisili saat ini. “Tentu dengan membawa KTP-el atau KK atau Suket pengganti KTP-el. Pelayanan pindah memilih, Form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” katanya.

Untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum terdaftar dalam DPT, pemilih bisa mengecek secara langsung melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau cek di aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

 

Laporan: Maulidi Murni, Suhendra

Editor: Yuni Kurniyanto