eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Menginap di sejumlah hotel di Kota Pontianak menggunakan sembilan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dilakukan JH alias Jo, 25, dan SE, 28. Namun, modus penyelundupan sabu seberat 25 kilogram ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah itu digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (12/6) malam.
Barang haram tersebut diamankan petugas dari tangan JH dan SE di salah satu hotel di Kota Pontianak. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, SE mendapat telepon dari Mr X, yang tidak diketahui nama dan keberadaannya, Senin (10/6) pukul 17.00 WIB. SE disuruh mengambil paket narkoba jenis sabu yang ditinggalkan di sebuah kamar di Kamar 302 Hotel Kini, Jalan Nusa Indah III.
Ketika sampai di kamar hotel, SE kembali mendapat perintah agar membawa sebuah tas koper berisi sabu. “Dia mengaku datang ke kamar hotel, mendapati narkoba jenis sabu yang dihitung berjumlah 25 bungkus ditaruh dalam dua buah tas. Dari 25 bungkus tersebut, 12 bungkus dibiarkan ditaruh di satu koper hitam, sisanya (13 bungkus, red) dimasukkan kedalam koper warna merah,” papar Kapolda, Jumat (14/6) sore.
Kapolda melanjutkan, usai menguasai barang tersebut, SE kembali diperintahkan oleh MR X mencari hotel lain. Sekira pukul 19.20 WIB, SE melakukan check in di Hotel Harris Kamar 715, Jalan Gajah Mada. Di hotel tersebut, SE kembali diperintahkan untuk mengambil sampel dari lima kantung berwarna kuning dan satu sampel dalam kantung bewarna hijau. “Setelah memastikan barangnya, SE kembali diperintahkan MR X menyerahkan semua sampel tersebut kepada JH. Caranya, meninggalkannya di belakang kloses duduk toilet KFC Jalan Gajah Mada. Kemudian, sampel diambil oleh JH,” tambahnya.
Keesokan harinya, Selasa (11/6), SE kemudian check out dari Hotel Harris yang ditempatinya untuk menyimpan barang bukti, sembari menunggu perintah lanjutan dari MR X. Kemudian, tersangka yang masih belum mendapat perintah apapun, memutuskan untuk kembali check in di Hotel Golden Tulip kamar 627 yang terletak di kawasan Jalan Teuku Umar. Tak lama berselang setelah check in, SE kembali dihubungi oleh MR X. Dia diperintahkan menyerahkan sebagian barang bukti, yakni 12 bungkus sabu yang diletakan dalam sebuah tas untuk JH, yang datang ke hotel tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB. Kemudian SE diperintahkan MR X berangkat ke Pangkalan Bun menggunakan bus keesokan harinya, Rabu (12/6), sembari membawa 13 bungkus sabu yang disembunyikan di tas koper warna merah. “JH diperintahkan untuk berangkat Kamis (13/6) pada waktu yang sama, juga dengan menggunakan bus,” ungkapnya.
Namun belum saja barang tersebut dikirim, aksi ini telanjur diketahui oleh masyarakat dan pihak hotel. Sebelum keduanya berhasil mengirim barang haram tersebut, Rabu (12/6) sekitar pukul 00.15 dinihari, Timsus Ditresnarkoba Polda Kalbar datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap keduanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, antara lain handphone, plastik klip berisi sabu, tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, buku rekening bank milik kedua tersangka, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), sebuah alat hisap sabu untuk tester, 1 unit mobil, uang tunai Rp1,9 juta. “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 25,003 kilogram beserta barang bukti lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pendalaman yang telah dilakukan hingga saat ini, Didi Haryono mengungkapkan, kasus ini bersifat kejahatan terorganisir. Modus yang dilakukan menggunakan identitas palsu, yakni dibuktikan dengan ditemukannya tanda pengenal berupa KTP-el sebanyak sembilan buah. “Orangnya sama, tapi KTP-nya bisa banyak. Padahal fotonya sama, cuma nama dan daerahnya berbeda-beda. Bagaimananpun jaringan yang terorganisir pasti menyiapkan banyak cara. Kita juga harus punya cara untuk menangkal, mencegah, dan mengungkap kejahatan ini,” jelasnya.
Didi menegaskan, meski dengan berbagai cara, kejahatan pasti meninggalkan jejak dan cepat atau lambat akan terungkap.
Melihat modus pelaku yang mulai merambah hotel-hotel untuk dimanfaatkan sebagai sasaran menyimpan narkoba, Polda Kalbar sudah berkoordinasi dengam para pengelola hotel yang ada di Kalbar, untuk bersama menanggulangi kejahatan seperti ini. “Kita sudah koordinasikan dengan semua pihak, termasuk perhotelan demi mencegah dan menanggulangi kejahatan narkoba ini,” ungkapnya.
Kapolda mengimbau seluruh masyarakat, agar bersinergi mencegah peredaran narkoba di seluruh Kalbar. Dia juga menjamin, selama masih memimpin jajaran Polda Kalbar, takkan ada satupun yang boleh melindungi pelaku penyalahgunaan narkoba. “Selama saya disini tidak ada yang melindungi narkoba, karena kita selalu lakukan sosialisasi dan semuanya mendukung untuk memberantas. Tidak ada satupun yang mau melindungi barang haram tersebut,” tegasnya
Dia mengigatkan, bahaya dari barang haram yang dapat merusak generasi muda Kalbar.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Yuni Kurniyanto