eQuator – Sintang-RK. Penjabat (Pj) Bupati Sintang, Dr Alexius Akim meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mendukung percepatan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2016.
“Koridor waktu hingga akhir November 2015 sudah sangat sempit. Sehingga kita semua perlu memanfaatkannya dengan seefektif dan seefisien mungkin, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya kita tidak tersangkut dengan permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Akim saat Paripuna Nota Pengantarnya terhadap RAPBD Sintang Tahun Anggaran 2016, di Ruang Sidang DPRD Sintang, Rabu (18/11).
Akim menjelaskan, sesuai Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
“Penyusunan APBD harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang harus sinkron dengan kebijakan pusat yaitu Rencana Kerja Pemerintah (RKP), maka perlu untuk menjelaskan substansi RKP 2016,” kata Akim.
Tema Pembangunan Nasional dalam RKP 2016, ungkap Akim, salah satunya mempercepat pembangunan infratruktur untuk meletakkan pondasi pembangunan yang berkualtias.
Sedangkan sasaran utama yang harus dicapai pada 2016 berupa pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,8 hingga 6,2 persen, penurunan angka kemiskinan 9,0 hingga 10 persen, inflasi ditargetkan 3 hingga 5 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,2 hingga 5,5 persen.
“Memerhatikan sasaran utama RKP tersebut, maka RKPD Sintang 2016 adalah peningkatan infrastruktur dasar, sumber daya manusia, ketahanan pangan dan pelayanan publik,” jelas Akim.
Sementara mengenai sasaran utama yang harus dicapai pada 2016, ungkap Akim, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sekitar 5,36 persen dan jumlah penduduk miskin berkisar 10 persen, inflasi diperkirakan 5,05 persen, tingkat pengangguran terbuka diperkirakan 3,06 persen.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi