Pontianak-RK. Pemerintah Kota Pontianak akan menerapkan aturan baru terkait jam operasional kendaraan besar dan berat. Pasalnya, kendaraan-kendaraan ini menjadi penyebab kemacetan parah di Kota Pontianak.
“Dalam waktu dekat kami akan menerapkan pengaturan jam operasional terhadap kendaraan-kendaraan besar,” ujar Edi Rusdi kamtono, Wakil Wali Kota (Wawako) Pontianak, Kamis (14/7) pada sejumlah wartawan.
Kendaraan besar dan berat picu kemacetan saat melintas di jalan-jalan protocol, seperti Tanjungpura, Komyos Soedarso serta sejumlah titik lainnya.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam mengatasi masalah lalu lintas, seperti kemacetan pada jalur-jalur tertentu,” katanya.
Kemacetan yang sering terjadi, kata dia, seperti di Jalan Paralel Jembatan Kapuas I hingga Jembatan Landak. Padahal kapasitas di jalur tersebut sangat kecil, sementara jumlah kendaraanya sangat banyak.
“Kemacetan pada titik-titik tertentu, juga sangat dipengaruhi oleh terbaginya Kota Pontianak atau dipisahkannya oleh sungai, sehingga menyebabkan terputusnya sirkulasi pergerakan masyarakat, sehingga mendesak untuk dibangunnya Jembatan Kapuas III,” terang Edi.
Ia berharap dengan dibangunnya Jembatan Kapuas III di Sungai Rengsas, akan semakin banyak jalan penghubung. Sehingga konsentrasi kendaraan akan terpecah, tidak menyatu pada satu jalur seperti sekarang di Jalan Paralel Jembatan Kapuas I hingga Jembatan Landak. Sedangkan untuk jalan-jalan protokol lainnya, akan ditempatkan petugas pengatur lalu lintas agar bisa lebih tertib.
“Misalnya parkir tidak sembarangan, mobil-mobil yang rawan mogok agar tidak melewat di Jembatan Kapuas I dan Landak,” pungkasnya.
Sementara untuk jangka panjangnya, Edi berharap pada 2017, Jembatan Kapuas III bisa segera dibangun.
“Karena dananya menggunakan APBN pusat, yang tahun ini baru masuk perencanaan,” jelas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak ini. (agn)