eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak di rumah Then Tet Lie alias Dodi di Komplek Duta Marta No. 34, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat, Selasa (25/10) siang.
Warga asing itu diduga melanggar pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak No. 03 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Dia membuang sampah sembarangan dan tidak melapor selama berada di rumah tersebut. Ketika digelandang ke markas Satpol PP, Jalan Zainuddin, Pontianak Kota, ketiga WNA asal Tiongkok itu didampingi seorang penerjemah yang juga pemilik rumah tempat mereka tinggal.
Kepala Satuan (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengaku mendapatkan laporan dari warga, atas keberadaan tiga warga asing. Warga melapor, ketiga WNA dan Then Tet Lie sering terlihat membuang sampah sembarangan dan selalu ribut. Warga pun resah dan merasa terganggu. Petugas Satpol PP bergerak cepat, mendatangi kediaman Then Tet Lie sekaligus penanggungjawab keberadaan warga Tiongkok itu.
“Atas laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah dicek ternyata benar banyak sampah yang dibuang sembarangan. Mereka langsung kita amankan,” kata Syarifah Andriana di kantornya, kemarin.
Ketiga warga Tiongkok dan Then Tet Lie diminta keterangan lebih intensif. Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan ketua RT dan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak.
Ketua RT mengatakan, Then Tet Lie tidak pernah melapor kepada pengurus RT. Padahal setiap warga wajib lapor kepada pengurus RT, apabila membawa warga luar menginap di rumahnya selama 2×24 jam. Sebagaimana dimaksud pasal 22 huruf a, Perda Kota Pontianak No. 15 tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Perda No. 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Apalagi yang menginap itu warga asing.
Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi, hanya satu WNA dari mereka yang mengantongi legalitas lengkap. Dua WNA lainnya bernama Will Xiong Zhi, 23, dan Zhao Yingda, 23, merupakan pendatang haram.
“Soal melanggar keimigrasian, ini wewenang pihak Imigrasi. Bagi yang ilegal nanti akan disuruh pulang ke negara asalnya. Namun, soal melanggar Perda Ketertiban Umum, maka yang bersangkutan akan kita ajukan ke pengadilan. Mereka akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kamis nanti,” tegas Syarifah Adriana.
Kasatpol PP berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Then Tet Lie dan warga asing yang dia bawa, agar ada efek jera.
Then Tet Lie mengaku, ketiga WNA asal Tiongkok itu tiba ke Pontianak pada 22 Oktober 2016. Setibanya di Pontianak, mereka pergi ke Singkawang dan baru datang kembali ke Pontianak pada Senin, 24 Oktober 2016.
“Mereka ke sini hanya untuk jalan-jalan. Jadi baru kemarin mereka tiba dan menginap di rumah saya. Dan belum sempat melapor. Pas mau melapor, sudah diangkut Satpol PP,” kelit Then Tet Lie.
Dikatakan Then Tet Lie, keberadaan WNA asal Tiongkok di rumahnya bukan hanya kali ini. Sebelum-sebelumnya juga pernah ada WNA Tiongkok yang menginap di rumahnya. “Sebelumnya ada, mereka yang ke sini untuk melihat perayaan Capgome dan sembayang kubur, karena leluhurnya ada di sini. Saya hanya buka jasa penerjemah saja,” jelasnya.
Terkait tuduhan membuang sampah sembarangan, pria kelahiran Singkawang, 22 Agustus 1968 ini tidak membantah. Hal itu terpaksa dia lakukan, lantaran petugas kebersihan lingkungan yang biasa mengambil sampah tak kunjung datang. “Apa boleh buat, memang kita bertanggungjawab kok,” katanya.
Kepala Seksi Komunikasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Prayitno mengaku belum mendapat laporan mengenai keberadaan WNA ilegal di wilayah kerjanya. Menurut laporan sementara dari Seksi Wasdakim, ketiga WNA tersebut tidak melanggar aturan keimigrasian. “Izin tinggalnya masih berlaku,” jelas Prayitno.
Menurutnya saat ini ketiga WNA tersebut sudah dibawa kembali oleh Satpol PP. Mereka hanya ditindak Tipiring, karena mengganggu kebersihan dan ketertiban warga. “Tidak ada kaitannya dengan keimigrasian,” jelas Prayitno. Jadi menurut Prayitno, ketiganya tidak dalam penindakan pihak Imigrasi. (oxa/amb/isa)