Peternak Ayam Nyambi Jual Ganja

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – POSKO,MANADO— Kembali Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut menangkap pelaku penjual barang haram jenis ganja. Rabu (27/4) lalu, pelaku SM tak berkutik ketika polisi behasil menggagalkan pelaku yang hendak menjual daun yang bisa bikin flay itu di Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan 24 paket ganja ukuran kecil yang siap diedarkan.

Aksi penangkapan pelaku penjual ganja itu terbongkar, berkat informasi warga yang sudah resah, karena takut anak mereka terpengaruh dengan barang haram. Mendapat informasi warga, Tim intelijen BNNP Sulut langsung mendatangi lokasi yang dicurigai dan dari hasil pengembangan, di rumah pelaku ditemukan 24 Paket Narkotika, diantaranya 8 paket narkotika jenis ganja didlam lemari dan yang dibungkus plastik berwarna hitam berisi 16 paket ganja.

Diketahui, narkotika golongan I yang dimiliki pelaku SM diperoleh dari perempuan berinisial TN melalui kapal laut yang dibawa keperkebunan milik tersangka. Sementara menurut pelaku dihadapan anggota BNN, ia sudah dua tahun menjadi pengedar barang terlarang. “Saya juga keseharian bekerja sebagai peternak ayam,” terang pelaku SM.

Kepala BNN Provinsi Sulut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto MSi, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dikenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Kami juga menghimbau, warga agar dapat melaporkan apabila mengetahui adanya pelaku pengedar narkoba untuk melapor ke BNN Provinsi Sulut.(*)