eQuator.co.id – Singkawang-RK. Kata ‘bakal’ menghilang dari empat pasangan suksesor Wali Kota Awang Ishak menyusul penetapan mereka sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang oleh KPUD setempat. Pencalonan Tjhai Nyit Kim (Malika)-Suryadi yang sempat berpolemik pun kini dinyatakan tak ada masalah lagi.
“Pendaftaran pasangan Tjhai Nyit Kim dan Suryadi pada 23 September itu sesuai prosedur. Artinya, (formulir,red) B 1 KWK terkait dukungan PKPI yang ditandatangani Isran Noor kepada Tjhai Nyit Khim dan Suriyadi prosedurnya yang ada memang seperti itu,” jelas Ketua KPUD Singkawang, Ramdan Spdi, kepada sejumlah wartawan, di Hotel Dangau Singkawang, Senin (24/10).
Terkait dugaan Ketua Umum PKPI Isran Noor yang konon tidak mengakui rekomendasi yang diberikannya kepada Tjhai Nyit Kim, setakat ini sepertinya cuma rumor. Kata Ramdan, pihaknya telah melakukan klarifikasi maksimal atas hal tersebut. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak yang berkeberatan tidak mampu memfasilitasi KPUD Singkawang untuk bertemu Isran Noor secara langsung.
Kemudian, berdasarkan website KPU, lanjut dia, memang benar kepengurusan Isran Noor dan Samuel Samson adalah kepengurusan yang sah di tingkat nasional. Hanya saja, ketika disinggung apakah bila nanti Isran Noor tiba-tiba menyatakan tidak merasa memberikan rekomendasi pengusungan terhadap Tjhai Nyit Khim-Suryadi, Ramdan menyatakan pihaknya tidak mau berandai-andai.
“Kami tidak ingin spekulasi apapun, upaya maksimal sudah dilakukan, akhirnya kami membuat keputusan rapat pleno,” tegasnya.
Dalam pleno, selain menetapkan pasangan besutan PKPI-Golkar tersebut, penyelenggara Pemilu juga memutuskan dua pasangan calon dari gabungan partai politik lainnya dan satu pasangan calon independen boleh mengikuti Pilkada Singkawang. Mereka adalah Tjhai Chui Mie–Irwan yang didukung PDIP, Nasdem, dan Hanura, serta Abdul Mutalib-Muhammadin yang menaiki perahu PKB, Gerindra, PKS, juga PAN.
“Sedangkan jalur perseorangan Andi Syarif-Nurmansyah,” ujar Ramdan.
Sedangkan pasangan independen lainnya, Moses Ahie-Amir Fattah (MAAF) tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat 16.407 dukungan. ”Besok (hari ini,red) kami akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada pukul 09.00,” terangnya.
Terpisah, KPU Kabupaten Landak juga menetapkan calon tunggal bupati dan wakil bupati Landak untuk Pilkada 2017, Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi, di gedung DPRD Landak. Selain para komisioner penyelenggara Pemilu dan Panwaslu setempat serta para pasangan calon, acara juga dihadiri Gubernur Cornelis, Pj. Bupati Landak Jakius Sinyor. Demikian pula Forkopimda Landak.
Ketua KPU Landak, Lomon mengatakan, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang. Kata dia, pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon tersebut bukan sesuatu yang luar biasa.
“Pilkada seperti ini sudah pernah dilaksanakan, seperti di Singapura, Irlandia, dan Mexico. Di Mexico sendiri pelaksanaannya persis yang kita lakukan dalam Pilkada Landak ini. Oleh karena itu, kita punya kewajiban untuk menyampaikan info terkait calon tunggal ini kepada masyarakat,” terangnya.
Laporan: Suhendra dan Antonius
Editor: Mohamad iQbaL