eQuator.co.id – Pontianak-RK. Komisi Informasi Kalimantan Barat meminta peserta, pemilih, partai politik, gabungan partai politik serta jalur perseorangan, memahami informasi regulasi standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu.
Permintaan yang sama disampaikan pula kepada seluruh jajaran PPID di KPUD dan Bawaslu Kalbar serta jajarannya di Kabupaten Landak dan Kota Singkawang. Para penyelenggara Pemilu diminta memperhatikan regulasi tersebut. Sehingga dapat melayani permohonan informasi Pemilu secara cepat, sederhana, tepat waktu dan biaya ringan.
Tujuannya, agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang yang akan laksanakan 2017 mendatang, lebih baik dari Pilkada sebelumnya.
Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat yang membidangi penyelesaian sengketa informasi publik, Hawad Sriyanto mengatakan, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas dari penyelenggara Pemilu. Selain itu, harus independen dan mewujudkan pemilih cerdas.
Komisi Informasi telah mengeluarkan standar layanan dan penyelesaian sengketa informasi Pemilu, agar hak masyarakat dalam keterbukaan informasi pada penyelenggaraan Pemilu dapat terwujud.
“Bahkan hak masyarakat atas keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu, perlu mendapat jamainan dan perlindungan, serta kepastian hukum berdasarkan prinsip cepat, sederhana tepat waktu dan biaya ringan,” ujar Ketua Panwaslu Kalbar periode 2012 ini, Minggu (31/7).
Kata Hawad, untuk membantu proses Pemilih, peserta, penyelenggara Pemilu dapat mewujudkan Pemilu demokratis. Regulasi terkait keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu mesti jelas.
“Salah satunya adalah Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengeketa Informasi Pemilu,” katanya.
Subtansi dari keluarnya Perki 1/2014, adanya percepatan durasi waktu layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu, serta tahapan Pemilu dipersingkat.
Biasanya, badan publik umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan dari pemohon dan dapat memperpanjang tujuh hari kerja.
“Maka dengan regulasi ini, secara tegas dan jelas bahwa badan publik penyelenggara Pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu hanya dua hari kerja, sejak diterimanya permohonan. Apabila diperpanjang hanya dua hari berikutnya,” tegas Hawad.
Demikian juga keberatan pemohon, khususnya informasi dan dokumentasi (PPID) untuk menjawab permohonan. Dipersingkat hanya tiga hari kerja sejak diterimanya keberatan dari pemohon informasi. (fie)