Pesan Menakutkan Produk Rekayasa Genetika

HOAX

eQuator.co.id – FORMAT pesannya membingungkan mata. Isinya pun menakut-nakuti orang. Sialnya, yang semacam itu langsung dipercaya dan menyebar dengan cepat lewat grup-grup aplikasi percakapan.

Di aplikasi WhatsApp, pesan berantai itu ”ditaburi” banyak emoticon bendera Amerika Serikat. Isinya informasi tentang bahaya pangan hasil rekayasa genetika atau genetically modified food (GMF).

“Berita Mengerikan. Akhirnya dibuka untuk publik: Amerika Serikat akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa Pangan Rekayasa Genetika (GMF: Genetically Modified Foods) adalah sejenis makanan yang sangat beracun. Sebagian besar penyakit Tumor ada kaitannya dengan GMF,” bunyi pesan tersebut.

Menurut si pembuat pesan, kita harus waspada jika berbelanja dan menemukan makanan kemasan dengan kode yang dimulai dengan angka 8. “Itu artinya makanan yang telah dimodifikasi secara genetika,” tulis si pembuat pesan.

Menurut pesan tersebut, orang Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Afrika sudah tidak mengonsumsi GMF. Larangan juga sudah diserukan oleh Tiongkok, Expo Dunia, bahkan penyelenggara Asian Games. “Rusia memang buktikan bahwa GMF dapat membuat hewan punah dalam tiga generasi,” tulisnya. Makanan GMF yang beredar, antara lain, tomat sapi yang berwarna merah, jagung manis, dan ubi jalar yang berwarna ungu.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebenarnya sudah membuat klarifikasi pada April 2017. Namun, karena enggan browsing, banyak netizen yang dengan mudah termakan hoax. Dalam klarifikasi BPOM dijelaskan, beberapa negara sudah mengatur peredaran pangan rekayasa genetika (PRG). Antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Australia, dan Filipina. Begitu pula negara-negara Afrika dan Uni Eropa.

Berdasar database Biosafety Clearing-House, terdapat 117 jagung PRG, 33 kedelai PRG, dan 99 kentang PRG yang sudah dinyatakan aman pangan. Sedangkan berdasar database Center for Environmental Risk Assessment, saat ini telah ada 184 jenis PRG yang sudah dinyatakan aman pangan.

Di Indonesia, ada 21 pangan produk rekayasa genetika. Antara lain tebu, jagung, kentang, dan kedelai. Semua itu sudah melalui pengkajian Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa yang terkait dengan PRG, yakni Fatwa MUI No 35 Tahun 2013. (Jawa Pos/JPG)