eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Aksi koboi jalanan terjadi di Jakarta pada Selasa malam (25/12). Kejar-kejaran di jalan, disertai tembakan, merenggut korban jiwa seorang perwira menengah TNI AD.
Korban adalah Letkol CPM Dono Kuspriyanto yang bertugas di satuan Polisi Militer Angkatan Darat POM AD. Adapun pelaku penembakan adalah JR, oknum anggota TNI Angkatan Udara berpangkat Serda, yang bertugas di POM AU.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristome Sianturi, membenarkan telah terjadi penembakan yang menewaskan perwira menengah TNI AD. “Kejadiannya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Awalnya karena mobil korban menyerempet motor pelaku,’’ ucapnya kemarin di Markas Kodam Jaya, Jakarta, kemarin (26/12).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kodam Jaya, korban mengendarai mobil dinas dengan nomor registrasi 2334-34 tanpa memengunakan seragam. Korban yang melintas di jalan tersebut menyerempet motor yang dikendarai pelaku.
JR yang tidak terima motornya kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan korban. ’’Karena tidak terima dikejarlan korban dan dijegat,’’ katanya.
Kristome melanjutkan pelaku yang berhasil mengejar dan mencegat korban melayangkan tembakan ke arah depan mobil yang mengenai kaca depan. ’’Tembakannya dua kali dibagian depan,’’ jelasnya.
Namun tembakan tersebut tidak bisa menghentikan mobil yang dikemudikan oleh korban. Dono masih bisa melakukan mobilnya dan pelaku masih mengarakan tembakan kebagian belakang mobil dan mengenai kaca bagian bawah sebelah kiri dan nomor plat.
Seketika itu juga mobil yang dikendarai korban terhenti dengan kondisi mesin masih menyala. ’’Mobil berhenti karena korban mendapatkan luka tembak pada bagian pelipis dan luka tembak tembus dari punggung ke perut,’’ tambahnya.
Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri dengan mengunakan ojek dan meninggalkan motor miliknya. Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya, POM AU dan Den inteldam Jaya. Datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus memindahkan korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi dan visum. Saat dilakukan olah TKP didapati sembilan butir selongsong peluru, satu tas berisikan handphone milik pelaku dan identitas.
Setelah melakukan kordinasi dan dibentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Rabu (26/12) pukul 04:24 pagi tim gabungan berhasil mengamankan JR di Jalan Wijaya Kusuma, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasar keterangan saksi mata yang tidak bersedia disebut namanya, pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 dia melihat sebuah mobil berwarna hijau dikejar oleh pengendara motor Yamaha Nmax dari arah kampung melayu menuju matraman, Jakarta Timur. ’’Saya posisi di depan rumah sakit hermina liat mobil ngebut sambil dikejar sama motor,’’ ucapnya.
Selanjutnya korban yang mengemudikan mobil dinas masuk jalur Trans Jakarta dan terjebak karena situasi saat itu jalan sedikit tersendat. Pengedara motor yang tadinya mengejar memakirkan motornya di atas trotoar.
Saksi mata yang berprofesi sebagai pedangan mendengar suara letusan dari senjata api lebih dari satu kali. ’’Kalau saya liat dari jauh pengendara motornya mendekakati mobil yang tadi dikejar dan terdengar bunyi tembakan kurang lebih empat kali,’’ imbuhnya.
Namun setelah dihadang oleh JR mobil yang dibawa oleh dono masih melaju sejauh 100 meter dan berhenti tepat di sebrang sekolah santa maria. ’’Pas mobil itu berhenti saya dan warga sekitar mencoba melihat ternyata ada bapak-bapak badannya sudah penuh darah bekas tembakan,’’ ungkapnya.
Polda Metro Jaya bersama jajaran Pom TNI berhasil Serda JR pada Selasa malam (25/11). Penangkapan pelaku penembakan berkat motor Yamaha N Max warna hitam bernopol B 4619 TSA yang ditinggal tersangka di tempat kejadian. “Iya dari sepeda motor yang ditinggal pelaku, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya kami amankan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono.
Dari keterangan para saksi, pada sepeda motor tersebut ada stiker TNI. Anggota tim gabungan selanjutnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang ditangkap di Jalan Jengki, Makasar, Jakarta Timur beberapa jam setelahnya.
Argo juga menyebutkan, dari keterangan saksi di tempat kejadian, terdengar empat kali bunyi senjata api. Pihaknya hingga saat ini masih terus menyelidiki jenis senjata yang digunakan pelaku penembakan tersebut.
Kasus ini kata dia, masih ditangani POM TNI. Sementara itu, Serda JR ditahan di Pusat Polisi Militer TNI AU, di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, seorang anggota TNI, Letkol Cpm Dono Kusprianto, meninggal dunia karena ditembak orang tak dikenal di kawasan Jatinegara tak jauh dari Rumah Sakit Hermina.
Korban ditembak ketika sedang mengendarai mobil berpelat dinas TNI AD di jalur bus Transjakarta. Korban ditembak dari arah depan dan samping.
Penembakan brutal di tengah jalan memantik pertanyaan, bagaimana proses seleksi bagi seorang anggota TNI sehingga berhak memegang senjata api. Berdasar keterangan Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristome Sianturi, saat diamankan, pelaku JR disebut dalam keadaan mabuk. Akibatnya, tak bisa mengontrol emosi. “Pelaku melakukan tindak kriminal murni yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol,’’ ujarnya kemarin (26/12).
Bagiamana dengan dugaan adanya motif lain? Kristome menyebut, pemeriksaan mendalam terus dilakukan kepada pelaku yang ditahan di Puspom AU Lanud Halim Perdana Kusuma. ’’Untuk motif dan lain-lainnya masih dalam pengembangan mengingat kondisi dari pelaku yang masih mabuk saat dimintai keterangan,’’ tegasnya.
Terkait senjata yang digunakan oleh Serda JR, Kasubdispenum, Letkol Sus M. Yuris, angkat bicara pihaknya belum bisa memberitahu jenis senjata yang digunakan pelaku. ’’Kami belum bisa menjelaskan secara detil senjata yang digunakan oleh pelaku,’’ jelasnya.
Yuris menjelaskan setiap prajurit di TNI wajib memiliki surat izin memegang senjata. Syarat seseorang untuk mendapatkan surat tersebut perlu dilakukan tes psikologi.
Tes tersebut dimaksudkan untuk menilai kejiwaan dari calon pemegang senjata. Seorang anggota dinyatakan tidak boleh memegang jika kejiwaannya sedang mengalami masalah keluarga, memiliki penyakit kronis serta mengalami gangguan kejiwaan atau sedang depresi. Tes sendiri dilakukan satu tahun sekali karena kejiwaan setiap orang berbeda dan dapat berubah-ubah.
Serda JR sendiri sudah memiliki surat tersbeut yang diterbitkan pada bulan November 2018 dan berlaku hingga November 2019. ’’Pelaku menjalani tes psikologi pada bulan Mei 2018 dan hasilnya keluar berupa surat izin memegang senjata pada bulan November,’’ imbuhnya.
Selanjutnya, Yuris membantah jika ada hubungan kerabat antara korban dan pelaku. Hal itu dibuktikan dari pemeriksaan telepon keduanya yang tidak terdapat pesan atau pangilan yang menuju ke korban maupun ke pelaku.
Terkait proses hukum yang akan dikenakan kepada pelaku akan dijalankan sesuai dengan proses militer. Pelaku kemungkinan akan dikenakan Pasal 338 KUHP Militer dengan bunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sampai diberhentikan secara tidak hormat.
Dirinya menyesalkan kejadian tersebut dan berharap tidak terjadi di lain waktu atau selamanya. ’’Dengan alasan apapun menyelesaikan masalah dengan kekerasan apalagi dengan menguakan senjata api tidak dibenarkan,’’ pungkasnya. (Jawa Pos/JPG)