Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan Harus Bikin Jalan Sendiri

Ermin Elviani, SH
Ermin Elviani, SH

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Rusaknya jalan provinsi yang tersebar di kabupaten/kota di seantero Provinsi Kalbar. Disinyalir akibat mobilitas truk bermuatan hasil tambang maupun perkebunan sawit yang kerap melebihi tonase yang ditetapkan pemerintah.

“Perda ini mengatur mobil-mobil perusahaan. Tidak bisa lewat jalan yang tidak diperuntukkan untuk perkebunan dan pertambangan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH, Senin (10/12).
Legislator Partai Demokrat ini menegaskan bahwa perda tersebut mengatur atau melarang truk-truk angkutan milik perusahaan perkebunan dan pertambangan melewati jalan negara atau provinsi, khususnya yang melebihi tonase. “Dari perusahaan akan membuat jalan khusus,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Kubu Raya-Kabupaten Mempawah ini berpendapat bahwa perda ini sangat penting. Salah satunya untuk mencegah kerusakan jalan yang lebih masif lagi akibat mobilitas ‘monster-monster’ tersebut.
“Oh sangat penting, karena selama ini perkebunan lewat jalan provinsi, jalan negara, yang diluar dari tonase atau kemampuan jalan itu,” cetusnya.
Sekadar diketahui bahwa kapasitas beban jalan negara yang ada hanya 15 ton. Sementara muatan angkutan lebih dari 20 ton, bahkan mencapai 25 ton.
“Mereka (intinya, red) tidak boleh lewat di jalan provinsi yang kapasitasnya melebihi tonase,” timpalnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat DPRD Provinsi Kalbar akan memanggil para pemilik atau perwakilan perusahaan untuk membicarakan hal-hal teknis.

“Tetapi secara prinsipnya Perda ini mengatur tentang larangan bagi pemilik truk. Untuk melewati jalan negara yang terbatas tonasenya,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mempawah ini.

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe