Perumnas IV Milik Pontianak atau Kubu Raya?

Masih Tunggu Keputusan Mendagri

Puluhan Massa. Perumnas IV mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya menyampaikan aspirasi mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di wilayah Perumnas IV, Rabu (31/10). Syamsul Arifin/RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 307 Tahun 2010 yang menetapkan Perumnas IV sebagai wilayah Kota Pontianak belum menemui titik kejelasan. Mengingat warga Perumnas IV hingga kini terus memperjuangkan haknya.

Warga Perumnas IV sebelumnya sempat mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Kalbar. Mereka menuntut tindaklanjut SK tersebut dan meminta kejelasan Pemerintah. Warga menolak menjadi warga Kubu Raya. Alasannnya beberapa fasilitas umum yang dinikmati warga diberikan Pemerintah Kota Pontianak. Seperti PDAM, raskin, pelayanan kesehatan di tingkat posyandu hingga penerimaan KIS.

Plt Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kendati begitu, sebagian warga Perumnas IV sudah memiliki KTP-el Kota Pontianak. “PDAM juga kita sambungkan termasuk bantuan-bantuan kita salurkan. Namun kami masih meminta bantuan mediasi dari Mendagri akan hal ini,” ungkapnya, kemarin.

Edi menjelaskan, warga menginginkan agar mereka menjadi warga Kota Pontianak. Bagi Pemkot Pontianak, itu tidak masalah. Jika menjadi warga Kota Pontianak, nantinya pihaknya akan perbaiki infrastrukturnya. “Namun jika menjadi warga Kubu Raya, maka akan kita lepas,” ujarnya.

Semua kata Wali Kota Pontianak terpilih ini, keputusan ada di Mendagri. Walaupun secara demokrasi keinginan warga harusnya didengarkan. “Keinginan warga adalah murni suara hati, karena selama ini Perumnas IV sudah menjadi warga binaan kita,” papar Edi. Walau warga Perumnas IV sudah kantongo KTP Kota Pontianak,  namun permasalahan batas dari dulu hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengatakan, tidak mempermasalahkan dimanapun nanti Perumnas IV ditetapkan berada. Apakah menjadi kawasan Kota Pontianak atau Kabupaten Kubu Raya. “Yang menjadi hak kita akan kita perjuangkan, tetapi jika bukan milik kita juga tidak akan kita ambil, maka akan kita serahkan,” tuturnya.

Dia juga tidak terlalu mempermasalahkan dimana nantinya Perumnas IV akan ditetapkan. “Wilayah Kubu Raya ini luas, untuk apa kita rebutan wilayah,” lugasnya.

Meski begitu, selaku Bupati ia tak akan membiarkan kawasannya dicaplok pihak lain. Jika menjadi hak Kubu Raya tentu akan dipertahankan. Jika tidak, akan pihaknya akan serahkan kepada yang berhak. “Semua kita tunggu hasilnya, karena Mendagri yang akan memutuskan,” pungkasnya.

 

Laporan: Zainudin

Editor: Arman Hairiadi