eQuator – Sambas. Sejak Jumat (4/12), plat kendaraan dinas pejabat eksekutif dan legislatif Sambas mengalami perubahan. Salah satunya kendaraan dinas Wakil Bupati Sambas, berubah dari Nomor Polisi (Nopol) KB 5 P menjadi KB 2 P. Sedangkan plat dinas Ketua DPRD Sambas, berubah dari KB 2 P menjadi KB 55 P.
Kabag Humas, PDE dan Sandi Pemkab Sambas, Ir Urai Kurnia dalam rilisnya, Senin (7/12) menjelaskan, perubahan nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Sambas sesuai Surat Sekda Sambas Nomor 029/237/PA/2015 tanggal 25 Agustus 2015, perihal edaran atau pemberitahuan tentang Penomoran Kendaraan Dinas Pejabat Sipil (PS) di Lingkungan Pemkab Sambas. “Surat Sekda itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar dan Kepolisian Daerah Kalbar,” ujar Ir Kurnia.
Sementara untuk plat kendaraan dinas Bupati Sambas tidak mengalami perubahan, masih tetap KB 1 P. Selain kendaraan dinas Wakil Bupati Sambas dan kendaraan dinas Ketua DPRD Sambas, mobil operasional pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga turut menyesuaikan. “Kendaraan dinas kepala Inspektur yang dulunya KB 20 P, berubah menjadi KB 23 P. Kepala Dinas Kependudukan dan Capil yang sebelumnya menggunakan KB 30 P, sekarang menjadi KB 62 P,” jelasnya.
Ir Kurnia berharap, informasi perubahan nomor kendaraan dinas PS di lingkungan Pemkab Sambas bisa diketahui masyarakat. “Kendaraan dinas lain nantinya juga akan mengalami perubahan,” katanya. (edo)