eQuator – Nama baik DPR-RI sedang dipertaruhkan pasca “bapak minta saham” PT Freeport. Kuncinya di pundak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah memutuskan Setyo Novanto melanggar kode etik atau tidak.
Jika nantinya Ketua DPR, Setyo Novanto terbukti melanggar kode etik, bisa saja dia dipecat sebagai anggota DPR. Paling tidak, dilarang memimpin alat kelengkapan DPR.
Tetapi kalau Setyo Novanto tidak terbukti melanggar kode etik, bukan hanya 17 anggota MKD yang jeleknya, tetapi juga nama baik anggota dewan terhormat secara keseluruhan.
Olehkarenanya, MKD dituntut untuk memiliki dan menggunakan teknik pembuktian khusus terhadap permasalahan yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut.
Pembuktikan khusus tersebut, tentunya seperti yang dilakukan Polri ketika menangani suatu kasus pidana. Misalnya, dengan meminta keterangan saksi-saksi, ahli bahasa serta petunjuk lainnya. Tidak cukup hanya berdasarkan keterangan atau pengakuan Setyo Novanto.
Kalaupun masih ragu memeriksa Setyo Novanto, mungkin dikarenakan sesuatu dan lain hal, perlu kiranya mengingat bahwa persoalan ini merupakan salah satu pintu masuk untuk membongkar kasus besar lainnya yang merugikan bangsa Indonesia.
Ambil contoh, dengan memanggil bos PT Freeport sebagai saksi, tentunya banyak data penting yang dikemukakannya. Belum lagi saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan persoalan Setyo Novanto tersebut. Dampaknya tentu sangat besar bagi bangsa ini. (mordiadi)