eQuator.co.id – Sungai Kakap-RK. Hampir satu tahun ini masyarakat Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya mengeluh. Pasalnya, keperluan melaut berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mengalami kelangkaan.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Sungai Kakap tutup. Para nelayan terpaksa membeli solar non subsidi dari para pengecer dengan biaya yang mahal. Keluhan para nelayan di Sungai Kakap ini tampaknya mendapat perhatian serius pihak Pertamina cabang Kota Pontianak.
Sales Eksecutive Ritail Pertamina Cabang Kota Pontianak, Beny mengatakan, pihaknya memastikan Oktober dua dari tiga SPBN di Sungai Kakap akan kembali beroperasi melayani para nelayan. “Kita targetkan minggu pertama Oktober, satu SPBN akan beroperasi kembali. Minggu ketiga Oktober kita tergetkan satu lagi, itu harapan kita,” katanya ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat (28/9).
Sebelumnya Pertamina menghentikan pasokan BBM di SPBN Sungai Kakap. Pemberhentian sementara kemarin disebabkan pihak SPBN mengalami kendala dari izin. “Sehingga tidak memberikan pasokan solar,” ujarnya.
Awal September, pengusaha SPBN sudah datang. Meminta mengoperasikan SPBN tersebut. “Setelah saya lihat datanya ternyata dia sudah memohon tiga empat bulan yang lalu untuk SPBN itu segera beroperasi,” ujarnya.
Karena sudah lama tidak beroperasi, Pertamina harus mengecek semua sarana dan prasana (Sarpras) SPBN, termasuk aspek teknisnya. Sebelum memberikan rekomendasi, tim Pertamina dari Balikpapan sudah turun. Ada proses administrasi dan pelengkapan yang harus dilengkapi perusahaan.
“Misalnya kelistrikan, dispenser, ketika sudah selesai pihak SPBN tinggal memfoto dan menyampaikan hal tersebut ke Balikpapan lagi untuk izin operasional,” paparnya.
Saat ini pihak pengusaha sedang dalam proses penyelesaian administrasi dan Sapras sebagaimana yang diatur Pertamina.
Apabila nanti segala persyaratan sudah dipenuhi, maka pihak nelayan dipersilahkan membeli BBM di SPBN dengan persyaratan harus memiliki rekomendasi.
“Nelayan boleh membeli ke SPBN dengan membawa rekomendasi untuk konsumsi pribadinya, yang diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Apabila di daerah tersebut tidak ada Dinas Kelautan dan Perikanan, nelayan dapat mengajukan ke pihak desa atau kecamatan setempat. “Namun jenisnya terbatas, apabila di atas 5 Gross tonnage (GT) seperti 10 GT 16 GT tidak bisa dari pihak desa dan kecamatan,” ucapnya.
Apabila SPBN Sungai Kakap dibuka kembali, Pertamina tidak akan membatasi alokasi BBM yang akan didistribusikan ke nelayan. “Sesuai dengan alokasi awal, misalnya 150 ton maka segitu yang akan kita distribusikan. Namun ketika harus melayani nelayan harus ada rekomendasi, yang berisi nama pemilik kapal, mesinya berapa, volume pemakaian,ini yang harus di patuhi para nelayan,” tutupnya. (and)