eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Muhyidin mengatakan jalinan kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan pusat belum diterapkan di daerah.
Namun demikian, jika MoU di pusat sudah dilakukan maka daerah biasanya hanya tinggal mengikuti perjanjian yang sudah ada.
“Jika di pusat sudah, maka di daerah juga mengikuti,” katanya, belum lama ini.
Adapun perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan program kerja dan perluasan jumlah peserta jaminan sosial di Kalbar. Menurut Muhyidin, MoU ini perlu dilakukan karena masih ada perbandingan yang sangat jauh antara jumlah pekerja yang ikut menjadi peserta dan yang tidak.
“Dari data BPS, jumlah tenaga kerja di Kalbar sekitar 2.127. Di mana dari jumlah itu 815 ribunya adalah pekerja penerima upah seperti pegawai dan karyawan swasta. Sementara yang baru tercaver sebagai peserta hanya 197 ribu. Jadi baru 20 persen dari jumlah yang 815 ribu tenaga kerja. Ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bersama untuk dituntaskan,” ujarnya.
Terkait dengan sinergisitas program, sejauh ini sudah berlangaung dengan pemerintah daerah. Di samping itu, pihaknya saat ini juga sedang menyusun draf MoU antara BPJS ketenagakerjaan dengan provinsi Kalbar.
“Saya targetkan penyususan MoU akhir Juni selesai. Untuk pelaksanaannya bisa bulan Juli atau Agustus 2016,” jelasnya.
Selain pemerintah provinsi, MoU juga berlanjut kepada SKPD terkait. Saat ini ada dua SKPD yang rencananya akan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
“Nanti instansi ini yang akan bersama-sama kami mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan,” demikian Muhyidin. (fik)