eQuator.co.id – SORONG – Kesal karena cintanya ditolak, Imanuel nekat berbuat kasat dengan memperkosa teman perempuan yang disuakinya. Berulang kali ia menyatakan cinta tapi korban berinisial EG selalu saja menolaknyua.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memperkosa korban karena rasa kesal. Selama bermain bersama, tersangka menyebut EG sebagai pemberi harapan palsu (PHP). Tak terima di PHP, ia pun melancarkan aksi dengan memperkosa korban.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, tersangka diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (11/8). Kapolsek Sorong Kota AKP Fernando Saragi, S.Ik melalui Kanit Reskrim Polsek IPDA Ronny Uniwally mengatakan atas tindakan pelaku yang mengancama serta menyetubuhi korban, pelaku dikenakan pasal KUHP 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka memperkosa korban pada akhir Juni di Bukit Baru. Berawal saat tersangka menjemput korban di rumahnya di Malanu pukul 17.00 WIT. Pertemanan lebih dari setahun, membuat korban tak menaruh curiga saat tersangka membawanya jalan-jalan ke Tanjung Kasuari.
Kecurigaan korban muncul saat tersangka tak mengindahkan pertanyaan. Korban menelpon ibunya, namun belum sempat bicara, tersangka sudah lebih dulu merampas HP. Keduanya sempat terlibat cekcok, korban akhirnya meminta tersangka mengantarnya pulang.
Bukanya mengantar pulang, tersangka justru membawa korban ke Bukit Baru. Di tempat sepi itu, tersangka memperkosa korban. Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika menolak.
Setibanya di rumah, korban yang tak terima baik atas perlakukan tersangka menceritakan kejadian itu ke keluarga. Bersama keluarga, korban lalu melaporkannya ke Polsek Sorong Kota. Keesokan harinya, korban memancing tersangka lewat SMS. Bertemu di Saga, tersangka ditangkap polisi. (ayu)