eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hingga kini, Kota Pontianak memang masih memerlukan banyak guru. Namun, bukan berarti mutasi (pemindahan) guru dari lain ke Bumi Khatulistiwa ini dipermudah. Mesti diperketat.
“Tenaga pendidik ini rentan. Karena kalau pendidiknya bermasalah, bagaimana lagi dengan anak didik yang diajarinya,” kata Yuli Armansyah, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, kepada Rakyat Kalbar, Minggu (6/11).
Maman–sapaan Yuli Armansyah–menjelaskan, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Pontianak ini harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan. “Bukan masalahnya yang dibawa ke Pontianak,” tegasnya.
Olehkarenanya, Maman sangat sependapat dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang memperketat persyaratan mutasi ASN, termasuk guru. “Jangan hanya karena kenal, dekat dengan pejabat lingkungan Kota Pontianak lalu dengan mudah bisa pindah,” ingatnya.
Pengetatan mutasi ini, menurut Maman, sangat penting, lantaran tidak sedikit persoalan hukum di Pontianak ini melibatkan ASN. “Sejauh ini, banyak ASN yang semestinya menjadi panutan, malah buat masalah,” sesalnya.
Banyak aspek, tambah dia, yang harus diperhitungkan ketika menerima mutasi dari daerah lain. Paling penting, latarbelakang ASN yang mengajukan mutasi tersebut. Pastikan yang bersangkutan bersih dari masalah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak, Khairil Anwar mengatakan, syarat untuk mengajukan mutasi masuk dan keluar ke Pemkot Pontianak itu sangat ketat.
Di antara persyaratan tersebut, untuk bisa masuk ke Pontianak, ASN harus sesuai klasifikasi. Tidak semua ASN yang ingin masuk diterima, jika tidak ada tempat yang harus diisi.
Selain itu, kata Khairil, syarat lainnya dilihat dari tingkat kecerdasan psikologis pemohon mutasi. Untuk pengetesan psikologi ini, Pemkot Pontianak menggandeng pihak ketiga.
“Wali Kota dalam hal ini ketatnya begini, dia tidak akan terima dari empat kriteria hasil penilaian itu, dari sangat potensi, potensi, cukup potensi dan kurang potensi, dia pilih yang terbaik. Ketatnya di situ. Jadi tidak mungkin orang yang cukup potensi bisa masuk,” jelas Khairil.
Demikian pula untuk pegawai Pemkot Pontianak yang ingin mutasi keluar. Untuk mendapat persetujuan Wali Kota Sutarmidji, alasan yang diberikan harus benar-benar bisa dipercaya.
Wali Kota enggan menyetujui alasan agar dekat dengan orangtua. Menurutnya, kenapa tidak orangtua saja yang pindah ke Pontianak. Alasan yang akan diterima, misalnya ketika pegawai perempuan pindah karena ikut tugas kedinasan suami.
“Wali Kota juga akan minta kami menyeleksi, kebutuhan formasi orang yang akan keluar ini. Misal ada dokter yang ingin keluar, kalau dokter di rumah sakit kurang, tidak akan diizinkan. Sepanjang formasinya kurang, beliau tidak akan melepaskan, ketatnya di situ,” tegas Khairil.
Selama ini, ungkap dia, mutasi keluar atau masuk, banyak diberikan pada pegawai perempuan. Alasannya paling sering, mengikuti tugas kedinasan suami. Sementara, untuk kebutuhan pegawai paling banyak dari tenaga pendidikan. Sebagaimana diketahui, tahun ini 191 guru pensiun.
Seperti diketahui, kurun Januari hingga Juli 2016, tercatat 28 ASN masuk dan 8 ASN keluar. Jumlah itu didominasi tenaga kesehatan dan pendidikan.
Laporan: Gusnadi
Editor: Mordiadi