eQuator.co.id – Sintang-RK. Perkebunan kelapa sawit wajib melaporkan pengolahan limbahnya kepada pemerintah. Minimal satu bulan sekali, data itu harus diserahkan. Bila teledor, sanksi siap diberikan.
“Untuk limbah cair sebulan sekali harus dilaporkan,” kata Yudha Prawiyanto, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang, kemarin.
Yudha menjelaskan, menjadi kewajiban perusahaan adalah menyampaikan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Proses pengolahan limbah mesti berjalan sesuai ketentuan. Sanksi bisa saja dijatuhkan bila teledor dalam mengolah limbah. Pasalnya, pembuangan limbah dapat membahayakan, jika tidak diproses secara utuh.
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya sebatas menerima laporan yang diserahkan perusahaan. Pemkab Sintang tetap mengecek secara kontinu dengan datang langsung ke perusahaan.
Data laporan yang diberikan perusahan, kata Yudha, akan dilihat kesesuaiannya. Dasar pengecekan untuk melihat kepatuhan melaksanakan proses yang dipersyaratkan. “Semua kami cek,” kata Magister Kimia ini.
Ia mengatakan, dalam pembuangan limbah, perusahaan juga mesti mengantongi izin. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sintang telah memiliki izin tersebut.
Izin yang sudah diberikan bisa dihentikan, bila kedapatan terjadi pelanggaran. “Izin pembuangan limbah dapat kembali diberikan izin bila segala ketentuan dipenuhi,” kata Yudha.
Terpisah, Kepala BLH Sintang, Darmanata mengatakan, pengawasan terhadap limbah bukan hanya ditujukan kepada perusahaan kelapa sawit. Segala jenis bentuk usaha diawasi pembuangan limbahnya. “Bengkel misalkan, akan dipantau. Pasalnya limbah bengkel juga tidak aman bagi lingkungan,” katanya.
Karena itu, menurut Darmanata, dalam pendirian usaha wajib pelaku usaha mengantongi izin lingkungan. Jenisnya tergantung bentuk usaha. Bisa cukup SPPL, UKL-UPL dan AMDAL.
“Semua dokumen tersebut merupakan bentuk komitmen pelaku usaha terhadap lingkungan. Limbah usahanya jangan sampai menimbulkan pencemaran,” ujar Darmanata.
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan bila pelaku usaha mengabaikan masalah lingkungan. Hanya saja, pemerintah akan lebih melakukan pendekatan. Pelanggaran ringan bentuknya bisa berupa sanksi teguran.
“Namun jika pelanggaran serius, sanksi berat bakal diambil. Bahkan sampai menghentikan operasional usaha,” ingat Darmanata.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi