Aktivitas perjudian di wilayah hukum Polresta Pontianak semakin menjadi-jadi. Tak hanya memainkan jenis gaya konvesional, seperti kolok-kolok, kartu maupun liong fu, serta bon putih (togel), namun juga mesin dengan perangkat elektronik.
Achmad Mundzirin, Sungai Kakap
eQuator.co.id – Lokasi perjudian ini digerebek Tim Jatanras Polresta Pontianak di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Perjudian mesin dindong elektronik ini bukan berbentuk seperti mesin judi dindong pada umumnya. Mesinnya berbentuk table atau meja.
Di meja tersebut terdapat tombol pengarah untuk menjalankan perangkat. Satu table bisa dimainkan delapan orang sekaligus dengan layar ditengah meja yang menyala untuk melihat proses jalannya perjudian. Aktivitas perjudian di salah satu bangunan di Pasar Sungai Kakap, Jaan Raya Kakap, Kubu Raya itu sampai ke telinga Satreskrim Polresta Pontianak, setelah dilaporkan masyarakat yang resah dengan perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli memerintahkan Tim Jatantras melakukan penyelidikan. Kemudian turun ke lokasi perjudian melakukan penggerebekan.
Sabtu (9/9) pukul 20.30, Tim Jatanras Polresta Pontianak mendatangi lokasi perjudian. Di lokasi polisi menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Hasil penyelidikan polisi, proses permainan judi tersebut menggunakan kartu yang digesek di meja dindong, bukan menggunakan koin seperti mesin dindong lainnya. Tim Jatantras pun langsung melakukan penggerebekan.
Sedikitnya 13 orang yang berada di lokasi perjudian tak berkutik. Terdiri dari dua orang kasir, lima orang pemain dan enam orang saksi. Mereka langsung diringkus petugas.
Polisi juga menyita semua barang bukti dan mengangkutnya ke Mapolresta Pontianak. Diantaranya uang hasil perjudian Rp3,2 juta, mesin dindong elektronik, lima lembar kartu gesek mesin dingdong, kalkulator, lima handphone, tiga buku rekap, 19 boneka hadiah, dua kipas angin kecil, satu kipas standing besar, satu kotak atau dus rokok campuran, sebuah toples, satu kotak blender, empat ken minyak goreng ukuran lima liter. Turut disita sebuah sepeda anak-anak, satu kotak teko kaca, satu kotak mangkok besi, satu tas kulit, satu set kunci, satu unit blender kaca.
“Diduga kuat perjudian di Pasar Kakap itu sudah berlangsung lama. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan guna dilakukan penggerebekan,” kata Kompol Muhammad Husni Ramli.
Dia mengatakan, modus yang digunakan tersangka perjudian ini, agar tak dicurigai warga, dengan cara membuat permaianan layaknya di mall-mall (game station) yakni berbasis hadiah. “Namun itu hanya kamuflase saja,” tegas Kompol Husni.
“Jadi barang bukti berupa hadiah dari boneka dan sebagainya itu hanya untuk menutupi perjudian yang mereka lakukan. Karena tidak mungkin mereka main untuk mendapatkan itu, dan ini memang mesin judi dindong, Cuma dalam bentuk elektronik,” sambungnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, pejudi yang ingin memainkan judi dindong elektronik ini harus diberikan kartu gesek. Kemudian diwajibkan untuk deposit. Kisaran deposit itu tidak terbatas, bisa satu juta bahkan lebih. Tentunya perjudian ini juga menghasilkan uang untuk para pemain yang menang. “Para tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kompol Husni.
Editor: Hamka Saptono