Perjuangkan Jalan Strategis Nasional di ‘Negeri Bertuah’

DPRD dan Pemerintah Kayong Utara

Reses. Anggota DPRD Kayong Utara, Suryana melaksanakan reses di Gedung Serbaguna, Desa Sungai Sepeti, awal Juni 2018. Kamiriluddin/RK.
Reses. Anggota DPRD Kayong Utara, Suryana melaksanakan reses di Gedung Serbaguna, Desa Sungai Sepeti, awal Juni 2018. Kamiriluddin/RK.

eQuator.co.id – Seponti-RK. Selain memperjuangkan Jalan Siduk ke Teluk Batang menjadi jalan strategis nasional, DPRD dan Pemerintah Kayong Utara juga memperjuangkan Jalan Teluk Batang ke Seponti menjadi jalan strategis provinsi.

“Alhamdulillah, jalan utama di Desa Sungai Sepeti, Kecamatan Seponti sudah menjadi jalan strategis kabupaten sejak tanggal 17 Oktober 2017. Peningkatan status jalan ini diharapkan kondisi jalan menjadi lebih bagus. Sebab akan ditopang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kayong Utara,” ungkap anggota DPRD Kayong Utara, Suryana.

Suryana dilantik menjadi anggota DPRD Kayong Utara pada 8 Mei 2018. Sebagai legislator pengganti antar waktu (PAW) H Effendi Achmad, S.Pd.I yang maju di Pilkada Kayong Utara 2018.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Teluk Batang dan Seponti ini menerangkan, mayoritas jalanan utama di KKU masih sempit.

“Jalan yang diusulkan warga desa ini masih dalam tahap wajar. Sebab memang menjadi urat nadi utama lalu lintas barang dan jasa antarkawasan,” tegas Suryana yang biasa disapa Ujang.

Menurutnya, sejauh ini panjang ruas jalan di KKU masih sangat kurang. “Lalu lintas barang dan jasa di Kayong Utara mulai meningkat signifikan. Guna menunjang pertumbuhan ekonomi warga, kita sudah layak merealisasikan jalan strategis nasional kita. Semoga Pemprov Kalbar dan pemerintah pusat pro-aktif membantu Kayong Utara,” harapnya.

Sekadar diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jalan umum di Indonesia terbagi menjadi lima kelompok. Yaitu, jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.

“Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Pasal 9 menerangkan bahwa jalan nasional merupakan penghubung antaribukota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Biasa disebut juga dengan jalan negara,” ulasnya.

Diterangkannya, jalan provinsi itu menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Sedangkan jalan kabupaten merupakan jalan local sebagai alternatif jalan nasional dan provinsi. Fungsinya menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antarkecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten.

“Ketika jalan desa menjadi jalan strategis kabupaten diharapkan masyarakat juga ikut menjaga dan merawatnya. Sebab kerja sama pemerintah dan masyarakat kunci sukses pembangunan,” tegasnya.

Ia berharap di masa mendatang jalan utama penghubung Kecamatan Teluk Batang ke Kecamatan Seponti menjadi jalan strategis provinsi. Alasannya, medan jalan yang berat karena gambut dan tanah paya (lembek berair, red) membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan maupun perawatan.

“Seponti sebagai sentra pertanian untuk ketahanan pangan di Kayong Utara perlu jalan bagus dan yang penting lebih lebar. Tujuannya supaya pengangkutan hasil pertanian lebih cepat ke Teluk Batang sebagai sentral komersil Kayong Utara bagian utara. Teluk Batang juga memiliki pelabuhan untuk pengiriman hasil bumi ke wilayah Kepulauan Kayong Utara dan sekitarnya,” tuturnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe