eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Izin, pendataan dan mekanisme penelitian akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar. Payung hukum tersebut untuk membangun Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) secara menyeluruh dan berkualitas.
Regulasi tersebut menjadi prioritas Balitbang Kalbar tahun 2019. Kata Kepala Balitbang Kalbar, Agatho Adan, rancangan pergub ini sebagai pedoman penyelenggaraan kelitbangan di Provinsi Kalbar. “Konsep naskah dan rancangan pergubnya sudah dalam pembahasan, dan hampir rampung,” ujar Agatho usai mengikuti Rapat Perumusan dan Penyusunan Rancangan Pergub Bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar di Aula Balitbang, Senin (18/3).
Menurutnya, draf dan rancangan materi pergub dikerjakan oleh Tim Balitbang bersama Biro Hukum Setda Kalbar. Kalau rancangan pergub telah beres, akan menjadi payung hukum untuk membangun Balitbang secara menyeluruh. Baik secara fundamental, maupun unsur-unsur berkenaan dengan upaya mendorong peningkatan kualitas dan pemanfaatan hasil hasil penelitian, yang muaranya berdampak positif dalam peningkatan kualitas kebijakan yang ditetapkan di Kalbar. “Pergub Kelitbangan secara teknis mengatur tatacara penyelenggaraaan kelitbangan, baik aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan , tindak lanjut, serta aspek teknis dan pendukung kelitbangan lainnya. Apalagi Balitbang baru berdiri sejak 2017 lalu,” terangnya.
Ketika disinggung soal izin penelitian di Kalbar, Agatho menjelaskan, aturan itu tercantum dalam pasal-pasal dalam pergub. “Pemberian izin penelitian dan pendataan juga diatur mekanismenya. Diantaranya penelitian dan pendataan di Kalbar harus seizin Gubernur Kalbar. Termasuk tatacara mendapatkan izin, persyaratan dan lain-lain,” bebernya.
Minggu depan, rencananya akan dilaksanakan konsultasi public. Sehingga secepatnya pergub ini dapat disahkan. “Semoga segera ditandatangani Gubernur Kalbar,” harap Agatho.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Yuni Kurniyanto