eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Polda Kalbar masih mendalami dugaan human trafficking (perdagangan manusia) dengan modus kawin kontrak. Pasalnya, modus yang digunakan mirip jaringan narkoba.
Sejak kemarin, Jumat (14/6), AM, pemilik rumah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan ikut ditetapkan sebagai tersangka. “Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, guna mengungkap jaringan lain,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat menggelar press conference di Mapolda Kalbar, Jumat (14/6) siang.
Didi Haryono mengatakan, dalam kasus ini ia menduga ada jaringan, yang hampir sama dengan kasus narkoba. Untuk itu, menurutnya perlu untuk diungkap dan pengungkapannya dilakukan dengan pendalaman dan pengembangan.
Didi mengatakan, saat ini tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dititipkan ke Imigrasi Kalbar. “Saat ini mereka sudah di Rudenim Pontianak,” jelasnya.
Sementara itu, AM sudah diproses, dan statusnya kematin sudah tersangka dan ditahan. “Sementara satu WNI lainnya saat ini statusnya masih sebagai saksi,” pungkasnya .
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Yuni Kurniyanto