Perdagangan Ilegal Kucing Hutan Terbongkar

SATWA DILINDUNGI. 4 ekor kucing hutan dititipkan di Kantor BKSDA Kalbar. Humas Polda for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK–RK. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar membongkar perdagangan ilegal hewan dilindungi, kucing hutan atau kuwuk. Seorang tersangka berinisial BYP diamankan. Pria 20 tahun itu diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan,  pelaku diamankan atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut tanpa dokumen. Bahkan diduga kuat memperdagangkannya. Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Di hari Rabu,19 Juni 2019 sekitar pukul 08.30 WIN Direktorat Reskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan,” jelasnya, Kamis (20/6).

Dari penyelidikan pertama, tim menuju daerah Jalan Danau Sentarum. Di rumah kontrakan atas nama R, didapati endapatkan 1 ekor kuwuk. Kemudian dilakukan pemeriksaan singkat terhadap R, bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari BYP yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Selanjutnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak ke alamat BYP dan berhasil mendapatkan seekor anak kucing hutan atau kuwuk tanpa dilengkapi dokumen.

“Dari hasil keterangan pelaku BYP, bahwa anak kucing hutan ini dibeli dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dengan harga Rp250.000 per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp450.000 per ekor,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BYP terancam Pasal 21 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya (KSDAE).

Sementara itu, Mahyudi Nazriansyah menambahkan, barang bukti anak kucing hutan atau kuwuk ini juha sudah dititpkan ke KKSDA. (tri)