Perda Olahraga dan Reklame Akan Disahkan

SEMRAUT, Kondisi baleho, reklame dan sejenisnya terlihat sem- raut di beberapa ruas titik di Kota Pontianak. GUSNADI /RK

eQuator – DPRD Kota Pontianak mengajukan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait olahraga berprestasi dan reklame. Hanya tinggal beberapa kali pembahasan lagi, kedua Perda ini diprediksi selesai akhir 2015 dan disahkan sehingga Kota Pontianak resmi memiliki dua Perda baru.

“Ada dua Perda baru yang merupakan inisiatif dewan, reklame sama olahraga prestasi. Pembahasannya masih tingkat lanjut. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” ujar Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Pontianak, Nurfadli, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, baik di tingkat jajaran DPRD Kota Pontianak juga telah dibahas bersama sejumlah pakar. Hasilnya telah disetujui untuk dijadikan Perda. “Sudah diparipurnakan, rapat bersama para pakar dan eksekutif baru, tinggal menunggu beberapa pertemuan lagi,” ulasnya.

Nurfadli memaparkan, inisiatif dewan berkaitan dengan cabang olahraga ini bertujuan agar memberikan kepastian pada atlet-atlet berprestasi dengan bidangnya masing-masing.

“Semua cabang olahraga, tapi khusus yang menorehkan prestasi dari cabang olahraga tersebut. Setidaknya ini memberikan mereka peluang dan kesempatan untuk diperhatikan pemerintah,” tukasnya.

Sedangkan berkaitan dengan reklame, diakui Nurfadli, perdanya memang sudah ada dan terlaksana dengan baik. Hanya saja, perlu dikaji kembali agar penataannya menjadi lebih baik serta yang terpenting tidak membuat Kota Pontianak terkesan kumuh terkait keberadaan reklame tersebut.

“Reklame termasuk di tempat-tempat potensi. Ini kita masukkan dalam perubahan, karena perdanya sudah ada, tujuannya adalah biar lebih tertib lagi,” paparnya.

Terlebih, tidak hanya laporan masuk dari teman-temannya di DPRD Kota Pontianak, melainkan pihak luar turut menyatakan hal serupa. Yakni agar ada penertiban dalam hal penataan kembali reklame.

“Memang sudah tidak layak, karena sudah bertimpa, tidak rapi, keindahan tata kota menjadi tidak enak dilihat. Ke depan jika perdanya sudah terbentuk, kami harapkan bisa dijaga dengan baik. Bagi pemasang reklame kita imbau juga untuk taat dan tertib aturan yang disebutkan di dalam perda itu,” tegasnya. (agn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.