Percepat Bangun Tol Pontianak-Singkawang

Perjalanan Darat Hanya Dua Jam

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Wacana jalan tol Pontianak-Singkawang semakin santer digaungkan. Pemerintah pusat kabarnya sudah memberi restu. Bahkan, Pemkot Singkawang mengingingkan jalan sepanjang 144 kilometer itu bisa terhubung dengan rencana Ring Road Barat dan Selatan.

Gubernur Kalbar, Sutarmiji pun demikian. Ia lebih mendukung percepatan pembangunan jalan tol Pontianak-Singkawang ketimbang membangun bandara baru di Singkawang. “Saya sudah dari awal setuju. Saye lebih pilih percepatan pembangunan tol dibandingkan bandara,” kata Sutarmidji, Kamis (13/6) ditemui di gedung DPRD Provinsi Kalbar.

Panjang  pembangunan jalan tol Pontianak-Singkawang diperhitungkan hanya berkisar antara 144 kilometer sampai 150 kilometer saja. Jika jalan tol tersebut benar-benar jadi dibangun, dipastikan, perjalanan darat dari Pontianak-Singkawang hanya membutuhkan waktu dibawah tiga jam. “Itu bisa ditempuh dua jam saja,” ujar Sutarmidi.

Soal pembabasan lahan, Sutarmidji menganggap tidak ada masalah. Tanah masyarakat yang akan diambil disepanjang jalan tol itu, paling lebarnya hanya berkisar 50 meter. “Kalau suruh ganti rugi pembebasan lahan, berapa ratus miliar, kan ada duitnya. Kalau saya, jadi masyarakat, bagus berikan saja,” katanya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu meyakini, masyarakat tidak akan rugi memberikan lahannya selebar 50 meter, untuk pembangunan jalan tol tersebut.

Sebab menurutnya, kehadiran jalan tol Pontianak-Singkawang otomatis berpengaruh besar terhadap nilai harga tanah masyarakat di wilayah tersebut. “Kalau jalan tol itu jadi, nilai jual tanah di wilayah tersebut juga ikut naik,” ucapnya. “Sekarang, saya ajak masyarakat. Tapi, masyarakat, juga jangan terlalu besar memasang harga ganti rugi,” pintanya.

Pria yang karib disapa Midji itu optimis, pembangunan jalan tol Pontianak-Singkawang akan segera terealisasi dalam beberapa tahun kedepan. “Saya akan yakinkan kementerian, kalau jalan tol menuju Singkawang bisa dibangun,” pungkasnya.

Diberbagai pemberitaan, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyatakan, pemerintah pusat telah menyetujui pembangunan jalan tol Pontianak-Singkawang.

Bahkan, pembangunan jalan tol Pontianak-Singkawang itu, katanya sudah mendapat restu dari Direktur Jenderal Bina Marga, Sugiyartanto. Namun demikian, sampai saat ini memang belum ada informasi yang jelas, kapan pembangunan jalan tol tersebut akan mulai dilaksanakan.

Selasa (11/6) lalu, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kota Singkawang, Asyir A Bakar melakukan pertemuan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak terkait pembangunan infrastruktur jalan tol Pontianak-Singkawang. “Kita ketemu Balai Jalan Nasional di kantornya pak Juanaidi dan semua jajarannya, yang kita bahas pada hari ini mengenai jalan tol, kebetulan exit tolnya sampai Singkawang,” ujar Tjhai Chui Mie.

Tidak hanya itu kata Tjhai Chui Mie, pertemuan juga membahas mengenai akses jalan ke Bandara Singkawang dan pelebaran jalan dua arah masuk ke Kota Singkawang, dimana saat ini hanya sampai di Pasir Panjang dan rencananya akan dilebarkan hingga masuk Kota Singkawang. “Juga termasuk pembangunan trans borneo yang menghubungkan dengan negara tetangga dan Kota Singkawang, termasuk ring road atau jalan by pass, dimana angkutan dari ke Sambas dan Tebas maupun ke Bengkayang tidak masuk jalan kota,” katanya.

Tjhai Chui Mie mengungkapkan, ring road yang dimaksud yakni ring road barat dan selatan. “Jadi kita bahas hari ini dan menyerahkan data serta desainnya ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerajaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang, H Asyir A Bakar mengungkapkan, Pemkot Singkawang menginginkan agar pelebaran jalan dua arah yang telah dibangun di daerah Pasir Panjang dapat diteruskan hingga ke Kota Singkawang. “Sepanjang 3,1 kilometer di daerah Pasir Panjang telah dilakukan pelebaran dua jalur jalan, namun Wali Kota meminta pelebaran jalan hingga ke arah kota, agar tidak terjadi kemacetan,” ujar H Asyir A Bakar, Rabu (12/6).

Selain membahas jalan nasional yang menghubungkan antara batas kota menuju pusat Kota Singkawang, pertemuan itu juga membahas rencana pembangunan tol Pontianak-Singkawang, dimana Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak meminta lokasi penempatan pintu keluar masuk tol untuk Kota Singkawang di daerah mana. “Kita sudah menunjukkan beberapa alternatif, namun belum mereka menyetujuinya. Mereka harus membahas terlebih dahulu,” katanya.

Tak hanya itu, terkait jalan akses bandara juga dibahas dimana diharapkan pada 2022 sudah realisasi. Pemkot juga membicarakan rencana pembangunan ring road untuk mengurai akses lalu lintas yang menju ke kota yang semakin lama semakin padat. “Ruang milik jalan semakin lama akan semakin kecil, karena jumlah kendaraan yang bertambah. Sementara lebar jalan tak mengalami penambahan. Pemkot tidak ingin mempertahankan frase yang lama di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Diponegoro,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Pemkot Singkawang sebetulnya ingin menukar jalan nasional di Jalan Tani, namun karena tidak tercukupi lebarnya, maka akhirnya Pemkot berkesimpulan harus membuat Ring Road Barat dari Kaliasin sampai ke Ratu Sepudak. “Pada tahap pertama akan dimulai pembangunan dari Kaliasin sampai jalan lintasan Soedarso Kuala. Tahapan kedua persimpangan Soedarso menuju Sungai Wie. Jadi kalau nanti sudah terbentuk frase jalannya baru kita hubungkan Kaliasin Ratu Sepudak,” ujarnya.

Menurutnya, tahapan sudah dimulai dua tahun sebelum ini, namun ada banyak agenda yang harus diselesaikan dan banyak data yang harus dipenuhi. “Pada 2019 ini langkahnya masuk pada tahapan pembuatan AMDAL pada jalan akses bandara. Sementara pintu tol dan pelebaran pihak pusat yang lebih berperan untuk membuat perencanaan,” katanya.

Ia berharap, tahun 2020 atau 2021 sudah bisa direalisasi. Minimal pembentukan badan jalan. Pembebasan lahan akan menggunakan APBD karena memang kewenangan wilayah Pemkot Singkawang, sementara pembangunan konstruksinya bisa dana sharing.

Pemerintah daerah bisa membantu dalam pekerjaan minor, tetapi pekerjaan mayor tetap akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. “Saat ini kita sedang melakukan perhitungan biaya,” katanya.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Suhendra

Editor: Yuni Kurniyanto