Perampokan di Patimura Indah, Upaya Sutiyoso Pura-pura Gila Tak Mempan

GELAR KASUS RAMPOK. Di kantornya, Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo memaparkan barang bukti milik korban dan senjata tajam milik Si Toy (berbalut kaos biru tahanan) yang digunakan untuk merampok, Kamis (28/7). Achmad Mundzirin-Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – Banyak upaya penjahat mengelabui polisi. Hanya Sutiyoso alias Si Toy yang punya ciri tersendiri. Pura-pura mengalami gangguan jiwa.

Cerita ini bermula ketika Si Toy merampok rumah nomor 307 di Jalan Patimura Indah, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (27/7) sekitar jam setengah lima subuh. Dia masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil barang-barang berharga milik korban.

Namun aksinya ketahuan. Si Toy pun langsung menodongkan pisau yang dibawanya kepada Sang Pemilik Rumah. Ketakutan, korban hanya bisa diam melihat rumahnya dijarah.

Si Toy berhasil menggondol dompet dan tiga HP korban. Dompet berisi uang 250 Ringgit Malaysia dan Rp293 ribu. Akibat perampokan ini, korban mengalami kerugian Rp9 juta, berdasarkan laporannya ke Markas Polresta Pontianak.

Beberapa jam kemudian, polisi mengejar Si Toy dan menemukannya di Pasar Mawar Pontianak sekitar jam 6 sore. Lagi-lagi dia pura-pura gila. Tapi, polisi paham betul dengan kelakuannya itu. Usaha Si Toy menipu polisi tak mempan. Walhasil, dia melawan, mencoba kabur. Akhirnya, timah panas bersarang di lututnya.

“Si Toy sudah tujuh kali keluar-masuk penjara. Jadi kita sudah hapal betul apa yang dilakukan Si Toy. Dimana dia selalu berpura-pura gila saat hendak ditangkap,” tutur Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul, kepada Rakyat Kalbar, Kamis (28/7).

Sementara, di depan sejumlah wartawan, Kepala Polresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo menegaskan, setiap pelaku yang melawan polisi maupun mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap akan diambil tindakan tegas. “Kita lumpuhkan tersangka karena melakukan perlawanan,” tegasnya.

Dari tangan Si Toy, polisi mengamankan barang rampasan dan pisau yang digunakannya untuk merampok. Dia, lanjut Kapolresta, dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP yang ancaman maksimalnya 9 tahun penjara.

“(Perkara,red) Si Toy masih kita kembangkan. Sementara ini masih dia sendiri melakukan kejahatan. Kita juga akan mengecek apakah ada korban dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” demikian Iwan Imam Susilo. (*)

Achmad Mundzirin, Pontianak