Per 1 Juli 2022, PT PLN Persero Lakukan Penyesuain Tarif Listrik Bagi Pelanggan 3.500 VA ke Atas

eQuator.co.id-Pontianak. Mulai 1 Juli 2022, PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (penyesuaian tarif) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2 dan P3)

terlihat bahwa, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Keputusan pemerintah tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Maka dari itu, guna menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat perekonomian nasional, menyesuaikan tarif hanya untuk rumah tangga mampu yang mengoperasikan 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang membuka 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. 

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. 

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya, Senin. 

Ia juga menuturkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. 

Dalam proses pelaksanaannya, kata dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun. 

“Terlebih pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, mengakibatkan kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, Pemerintah perlu kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ucapnya 

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699 ,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga yang mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk melindungi rakyat, menjaga perlindungan terhadap ekonomi dan daya beli, sehingga memperbaiki betul untuk yang berhak,” tutup Darmawan. (Ova)