Penyelundupan 26 Kg Ganja Digagalkan

Akan Dikirim dengan Jasa Ekspedisi

PAKET GANJA. Sebanyak 26 paket ganja yang ditemukan dalam dua kardus yang akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi di Balai Karantina Jambi. foto:wisman wazir-jambi ekspres

eQuator.co.idJAMBI. Upaya penyelundupan narkotika jenis Ganja berhasil digagalkan oleh pihak kantor Balai Karantina Pertanian, Kelas I Jambi. Narkotika itu akan diselundupkan melalui jalur udara, pada Selasa (13/6) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun harian ini, sekitar pukul 15.15 WIB, petugas dari Ekspedisi JNE tiba di kantor Karantina. Mereka akan mengirim paket berupa 2 kotak kardus besar.

Pada kardus terdapat identitas penerima barang, yakni Alex Nasution yang beralamat di Jalan Kartika Plaza, Gang Pudak Sari, Banjar Anyar, Bali. Kemudian, Edik Setiawan, yang beralamat di Dusun Lebak, RT/RW 002/005, Nomor 300, Kecamatan Punggung, Kabupaten Mojokerto.

Petugas Karantina yang saat itu bertugas, mempertanyakan isi barang yang akan dikirim. Menurut pihak JNE, bahwa kardus itu berisi kulit kayu. Namun karena merasa curiga, petugas Karantina mengecek langsung isi kardus bersama dengan pihak JNE.

Setelah dibuka, ditemukan sebanyak 26 paket besar narkotika jenis ganja. Dimana, 1 Paketnya, saat ditimbang memiliki berat lebih kurang 1 kg. Pihak Balai Karantina langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan.

Petugas yang berjaga kala itu langsung menuju Balai Karantina dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Temuan ini juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra.

Dia mengaku, saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan. “Iya memang ada. Kita masih menelusuri siapa pengirim barang tersebut dan sekarang masih dalam pengembangan,” katanya. (wsn/jpg)