Penyebar NIK/KK Bisa Dijerat Pidana

Kemendagri Jamin Tiada Kebocoran Data Kependudukan

Ilustrasi.JPNN

eQuator.co.idJAKARTA –RK. Pemerintah memastikan adanya jaminan perlindungan maksimal terhadap identitas kependudukan dalam registrasi ulang kartu SIM prabayar. Baik itu yang berbentuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), atau lainnya. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kebocoran NIK dan nomor KK.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, jaminan tersebut tertuang dalam pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Di mana setiap orang yang tanpa hak menyebar identitas orang lain, maka diancam pidana. “Dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak 25 juta,” ujarnya kemarin (9/3). Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga berlaku bagi lembaga atau instansi yang selama ini diberi hak untuk mengakses identitas kependudukan.

Seperti diketahui, saat ini, ada puluhan instansi yang memiliki akses terhadap identitas kependudukan. Seperti lembaga perbankan, jaminan sosial, penyelenggara pemilu, imigrasi, pajak, jaminan sosial, dan sebagainya. Hal itu memang diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 58 ayat (4) UU Adminduk.

Meski demikian, lanjut Zudan, instansi tersebut tidak bisa menggunakan seenaknya dokumen kependudukan tersebut. Semua disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Kepastian itu sendiri tertuang MoU atau penandatangananan perjanjian kerja sama (PKS) yang selama ini dilakukan di awal kesesekapakan dengan masing-masing lembaga.

“Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna,” imbuhnya. Oleh karenanya, jika terjadi pelanggaran oleh lembaga tersebut, pidana sudah menanti.

Saat ini, kata dia, pemerintah juga mengawasi semua lembaga yang punya akses secara ketat. Teknisnya melalui saluran khusus jaringan virtual private network (VPN) host-to-host. “Dibangun dashboard data untuk memonitor ‘siapa sedang mengakses siapa’,” kata dia.

Oleh karenanya, Zudan menjamin tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri. “Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan,” kata pria asal Jogja itu.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan NIK dan nomor KK kecuali pada mereka yang memiliki otoritas. Terkait kebocoran, rudi menyebut pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri. “Dugaan awal, ada seseorang yang mengumpulkan NIK dan KK, kemudian dipakai berulang kali,” ujarnya.

Saat ini proses registrasi kartu prabayar masih terus berlangsung. Rudi berjanji pada Mei 2018, tiap operator sudah memiliki data pelanggan berbasis NIK dan KK yang bersih dan rapi. ”Kami juga kerjasama dengan Bareskrim untuk membersihkan data itu,” katanya. (Jawa Pos/JPG)