Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kayong Utara 2017

H Syarif Yusniarsyah: Mudah-mudahan Tahun Anggaran 2018 Bisa WTP

Penyerahan. Pj Bupati Kayong Utara, DR H Syarif Yusniarsyah menyerahkan nota raperda kepada Ketua DPRD Kayong Utara, Muhammad Sukardi dalam paripurna DPRD Kayong Utara, Rabu (8/8). Humas for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, DR H Syarif Yusniarsyah menyampaikan nota raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 dalam paripurna di Gedung DPRD Kayong Utara, Rabu (8/8).

Dalam pidatonya di hadapan wakil rakyat serta dihadiri jajaran pejabat OPD Kayong Utara, Pj Bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD Kayong Utara yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan nota keuangan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Kabupaten Kayong Utara dan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, untuk menciptakan nuansa pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, rasional, relevan dan andal, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

“Termasuk, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,” ulasnya.

Berdasarkan perubahan pedoman tersebut, H Syarif Yusniarsyah menambahkan, dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2017. Pemerintah Kayong Utara sepenuhnya telah menggunakan basis akrual.

Ia menginformasikan, terutama terhadap laporan keuangan Pemerintah Kayong Utara tahun anggaran 2017 telah diaudit BPK RI selama 30 hari. Yang pelaksanaannya 2 April hingga 2 Mei 2018. Hasil audit telah diterima pada 30 Mei 2018 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

“Mudah-mudahan dengan tekat dan semangat yang tinggi pada tahun anggaran 2018 laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bisa berkualitas. Laporan keuangan pemerintah daerah dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” harap Pj Bupati Kayong Utara.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe